Tiga ASN Pelalawan Jadi Tersangka, BKPSDM Tegaskan Layanan Tetap Berjalan

Tiga ASN Pelalawan Jadi Tersangka, BKPSDM Tegaskan Layanan Tetap Berjalan
Darlis SP, M.Si : Tiga ASN Pelalawan Jadi Tersangka, BKPSDM Tegaskan Layanan Tetap Berjalan, Kamis 22 Januari 2026

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, Darlis SP, M.Si, memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022.

Darlis membenarkan bahwa saat ini terdapat tiga ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan. Ketiganya masing-masing berinisial ZE dan JH yang berstatus sebagai staf, serta RM yang merupakan pejabat struktural sekaligus Camat Bandar Petalangan.

“Benar, saat ini ada tiga ASN yang menjadi tersangka di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dua orang berstatus staf dan satu orang pejabat struktural, yakni Camat Bandar Petalangan. Pemerintah Kabupaten Pelalawan menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Darlis.

Ia menegaskan, meski ada ASN yang berhadapan dengan proses hukum, pelayanan pemerintahan di lingkungan Pemkab Pelalawan, termasuk di Kecamatan Bandar Petalangan, tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Pemerintah daerah memastikan roda pelayanan publik kepada masyarakat tetap optimal.

Terkait ASN yang berstatus pejabat fungsional dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Darlis menjelaskan bahwa BKPSDM akan menjalankan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak-hak ASN tetap diberikan sesuai aturan, namun ada pula hak tertentu yang dihentikan sementara, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sementara itu, untuk ASN yang menduduki jabatan struktural, dalam hal ini Camat Bandar Petalangan, BKPSDM akan melakukan pemberhentian sementara dari jabatan dan menunjuk pejabat pelaksana harian (Plh) guna memastikan kelangsungan pemerintahan di kecamatan tersebut.

Langkah ini dilakukan tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah.
Darlis menambahkan, BKPSDM akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan serta Inspektorat Daerah untuk memastikan proses hukum dan pembinaan ASN dapat berjalan secara seimbang, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menjelaskan terkait adanya Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) berstatus ASN yang turut menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Menurutnya, PPL tersebut merupakan ASN pemerintah pusat yang telah ditarik ke kementerian, sehingga tidak menjadi kewenangan BKPSDM Kabupaten Pelalawan untuk memproses secara administratif.

Dengan adanya kasus ini, BKPSDM menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk tetap mendukung penegakan hukum, menjaga integritas ASN, serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik sembari menunggu proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index