Bupati Siak Tegas Tolak Pungli dalam Pendataan Honorer Non Database, Sampaikan Update Pencairan Gaji dan TPP Pasca SOTK

Bupati Siak Tegas Tolak Pungli dalam Pendataan Honorer Non Database, Sampaikan Update Pencairan Gaji dan TPP Pasca SOTK
Bupati Siak Dr Afni Z

Siak, Catatanriau.com – Bupati Siak, Dr. Afni Z, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam proses pendataan dan pengurusan administrasi tenaga honorer non database di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Penegasan ini disampaikan seiring dengan proses transisi pasca pengukuhan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.

Bupati menekankan bahwa seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memberikan pelayanan yang baik, humanis, dan bebas dari pungli kepada para tenaga honorer yang sedang melengkapi berkas administratif.

“Tidak dibenarkan adanya pungutan liar dalam bentuk apa pun pada tenaga honorer non database yang sedang melengkapi berkas administratif mereka. Sebagian di antara mereka ada yang berpendidikan SD dan SMP, maka mohon dibantu. Beri pelayanan yang baik dengan tutur kata yang sopan, menenangkan, dan memberi semangat, karena mereka bagian dari para pengabdi di negeri ini,” tegas Bupati Siak, Dr. Afni Z, dikutip Catatanriau.com, Kamis (22/01/2026).

Ia juga mengingatkan agar kondisi sulit yang sedang dihadapi para honorer tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Honorer non database saat ini dalam kesulitan, maka berilah kemudahan. Hidup tolong menolong, jangan malah memperumit, apalagi memanfaatkan situasi sempit. Jika terbukti ada pungli, mohon diberi teguran dan sanksi tegas,” tambahnya.

Kepala OPD Diminta Perketat Pengawasan

Bupati Siak menginstruksikan seluruh Kepala OPD untuk mengawasi secara langsung proses pelayanan administratif bagi tenaga honorer non database agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik pungli. Pemerintah Kabupaten Siak juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi honorer yang mengalami kendala atau menemukan dugaan pungli selama masa transisi ini.

“Kepala OPD wajib memastikan pelayanan administratif berjalan dengan baik dan bersih dari pungli. Saya membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Bila ada yang terbukti melakukan pungli, saya minta diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Update Pencairan Gaji dan TPP Pasca SOTK

Selain penegasan terkait pungli, Bupati Siak juga menyampaikan perkembangan pencairan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pasca pengukuhan SOTK baru.

Per 21 Januari 2026, gaji PNS telah dicairkan di sejumlah OPD, di antaranya:

  • DPMTSP
  • Bapperida
  • Dishub

Seiring dengan selesainya penataan organisasi, sejumlah OPD juga telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penataan Organisasi Pelaksana dan Fungsional ke BKAD, sehingga proses pencairan di OPD lain terus berjalan.

Untuk Tunda Bayar TPP Tahun 2024, pencairan juga telah dilakukan di berbagai OPD dan kecamatan, termasuk BKAD, Inspektorat, DPMTSP, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Diskominfo, serta sejumlah kecamatan.

Sementara itu, pencairan gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, juga terus diproses di beberapa OPD.

“Saya terus memantau perkembangan pencairan gaji dan TPP pasca pengukuhan SOTK. Kolaborasi semua lini sangat diperlukan agar hak pegawai terpenuhi dan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tutup Bupati Siak.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index