Pelalawan, Catatanriau.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Baru dua hari bertugas, Kajari Pelalawan melalui Kasi Pidsus Eka Mulia, SH, MH didampingi staf menggelar konferensi pers terkait penambahan dua tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022, Rabu (21/1/2026) pukul 23.30 WIB.
Dalam keterangannya, Kasipidsus Kejari Pelalawan menyampaikan bahwa dua tersangka tambahan tersebut berinisial SP selaku pengelola/kelompok tani dan RM sebagai pengecer pupuk subsidi. “Malam ini kami umumkan ada dua orang tambahan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022,” tegas Eka Mulia.

Dijelaskan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Baca Juga Pengedar Sabu Dibekuk di Kuala Semundam
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara besar korupsi pupuk subsidi yang sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka pada masa kepemimpinan Kajari terdahulu, Siswanto AS, SH, MH, sebelum serah terima jabatan kepada Kajari baru Dr. Eka Nugraha pada Senin (19/1/2026).
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Eka Mulia, SH, MH, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi berkembang. Penyidik hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi terkait untuk mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
“Penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jika dari hasil penyidikan diperoleh dua alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru. Kami melihat perkembangan penyidikannya,” ujar Eka Mulia dengan tegas.
Perkara dugaan korupsi pupuk subsidi ini mencakup wilayah tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp34 miliar, sehingga menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Kabupaten Pelalawan dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan bertambahnya dua tersangka tersebut, total tersangka kini mencapai 18 orang. Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka RM, Nolis Hadis, SH, MH and Partner, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan mendampingi klien kami secara maksimal. Kami akan mempelajari perkara ini dan menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.****
