Dinsos Siak Selidiki Dugaan Eksploitasi Tiga Anak di Kandis, Orang Tua Diduga Kembali Libatkan Anak Mengemis

Dinsos Siak Selidiki Dugaan Eksploitasi Tiga Anak di Kandis, Orang Tua Diduga Kembali Libatkan Anak Mengemis

Siak, Catatanriau.com – Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan eksploitasi terhadap tiga anak di Kampung Sam Sam, Kecamatan Kandis. Penanganan dilakukan setelah muncul kembali informasi bahwa ketiga anak tersebut diduga kembali dilibatkan orang tuanya untuk meminta-minta di tepi jalan, meski sebelumnya telah diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebelumnya masyarakat mengeluhkan keberadaan anak-anak yang meminta sumbangan di Jalan Libo Baru Kilometer 4 hingga Kilometer 6, Kecamatan Kandis. Selain dinilai membahayakan keselamatan karena berada di jalur padat kendaraan, praktik tersebut juga diduga mengarah pada eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Kepala Dinas Sosial dan PPA Kabupaten Siak, Wan Idris, mengatakan pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi pada Kamis (30/7/2026) pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Tim melakukan penjangkauan, asesmen, sekaligus memberikan edukasi kepada keluarga guna memastikan perlindungan, keselamatan, serta pemenuhan hak-hak anak.

"Hasil asesmen menunjukkan tiga anak berinisial AS (16), AS (10), dan AS (4) diduga diminta bahkan dipaksa oleh ibunya untuk meminta-minta di wilayah Kampung Sam Sam. Mereka diantar sekitar pukul 08.00 WIB dan dijemput kembali sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim, mereka juga mengaku mendapat ancaman akan diusir dari rumah apabila menolak mengikuti perintah ibunya," kata Wan Idris kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Dinsos PPA juga memperoleh informasi mengenai kondisi keluarga. Ayah ketiga anak, berinisial BS, merupakan pensiunan PT Ivomas yang saat ini menderita ambeien tingkat II. Sementara itu, ibu mereka berinisial R (41) bekerja sebagai pengumpul brondolan sawit. Kondisi ekonomi keluarga yang sulit disebut menjadi salah satu penyebab ketiga anak tersebut hingga kini tidak mengenyam pendidikan.

Wan Idris mengungkapkan, persoalan ini sebenarnya pernah ditangani oleh Pemerintah Kampung Sam Sam bersama aparat setempat. Saat itu, kedua orang tua telah dipanggil untuk diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak lagi melibatkan anak-anak dalam aktivitas meminta-minta. Mereka bahkan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan informasi terbaru yang diterima pemerintah, dugaan eksploitasi tersebut kembali terjadi sehingga mendorong Dinsos PPA melakukan penanganan lanjutan.

"Kami memberikan edukasi kepada ayah anak mengenai tanggung jawab sebagai kepala keluarga, pentingnya pengasuhan yang baik, serta kewajiban memenuhi hak-hak anak. Tim juga menyampaikan bahwa eksploitasi terhadap anak memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Wan Idris.

Selama proses asesmen, tim mendapati ketiga anak dalam kondisi fisik sehat dan tetap menunjukkan keceriaan. Meski demikian, petugas menemukan adanya indikasi tekanan psikologis karena anak-anak masih memperlihatkan rasa takut ketika ibu mereka marah.

Untuk memastikan perlindungan terhadap anak berjalan maksimal, Dinsos PPA telah berkoordinasi dengan ayah anak, Pemerintah Kampung Sam Sam, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta pihak Kecamatan Kandis guna memperkuat pengawasan terhadap ketiga anak tersebut.

"Kami akan melakukan asesmen lanjutan terhadap ibu anak sebagai dasar menentukan langkah penanganan berikutnya. Prinsip utama kami adalah memastikan hak, keselamatan, dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas," tegas Wan Idris.

Selain itu, Pemerintah Kecamatan Kandis bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak serta Pemerintah Kampung Sam Sam juga telah mengambil langkah awal dengan mengingatkan orang tua agar tidak lagi melibatkan anak-anak dalam aktivitas meminta-minta. Pemerintah juga memfasilitasi pengurusan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi keluarga tersebut.

Kegiatan penjangkauan itu turut melibatkan berbagai pihak, di antaranya perwakilan Kecamatan Kandis, Penghulu Kampung Sam Sam, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan Fasilitator Kampung Sam Sam sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus perlindungan anak di Kabupaten Siak.

Sebelumnya, masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak setelah tiga anak terlihat hampir setiap hari meminta sumbangan di ruas Jalan Libo Baru Kilometer 4 hingga Kilometer 6, Kecamatan Kandis. Warga menilai kondisi tersebut bukan hanya membahayakan keselamatan anak-anak akibat padatnya arus lalu lintas, tetapi juga diduga merupakan bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Praktik eksploitasi anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76I melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi maupun seksual terhadap anak. Sementara itu, Pasal 88 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pendekatan sosial, pembinaan keluarga, dan pemenuhan hak-hak anak agar mereka dapat tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index