Polres Siak Geledah Rumah dan Kantor Kadishub, Sejumlah Dokumen hingga Rekening Bank Disita untuk Pengembangan Kasus OTT

Polres Siak Geledah Rumah dan Kantor Kadishub, Sejumlah Dokumen hingga Rekening Bank Disita untuk Pengembangan Kasus OTT
Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Siak membawa sejumlah boks berisi dokumen dari rumah pribadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial J di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Senin (13/7/2026).

Siak, Catatanriau.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial J. Pada Senin (13/7/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka serta Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Siak guna melengkapi alat bukti.

Penggeledahan rumah yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, berlangsung sejak sore hari dan menjadi perhatian warga sekitar. Sejumlah personel kepolisian tampak keluar masuk rumah, sementara beberapa boks berisi dokumen diangkut ke dalam kendaraan tim penyidik.

Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya telepon genggam, buku rekening bank, kartu ATM, serta berbagai berkas penting lainnya.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos P, mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening, handphone, dan berbagai dokumen lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," ujar Raja Kosmos kepada wartawan usai penggeledahan.

Ia menambahkan, proses penggeledahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan disaksikan oleh istri tersangka dan Ketua RT setempat.

Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Siak yang berada di Gedung Pelabuhan Lasdap, Jalan Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Dalam. Dari lokasi tersebut, sejumlah dokumen administrasi turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Raja Kosmos, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain maupun alat bukti tambahan.

"Penyidikan masih terus berjalan. Ini merupakan bagian dari pengembangan hasil OTT dan kami masih terus mengumpulkan alat bukti," katanya.

Berawal dari OTT

Sebelumnya, J ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak pada Jumat (10/7/2026).

Dalam penyidikan sementara, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026. Permintaan tersebut diduga dilakukan setelah perusahaan mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, uang yang akhirnya diterima tersangka berjumlah Rp15 juta. Uang tersebut diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti lainnya saat operasi tangkap tangan berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, serta dapat dikenai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index