Dugaan Delapan Naga Bekingi PETI di Empat Kecamatan Inhu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Dugaan Delapan Naga Bekingi PETI di Empat Kecamatan Inhu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Inhu, Catatanriau.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung secara masif di empat kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yakni Kecamatan Rakit Kulim, Kelayang, Peranap, dan Batang Peranap, kembali menjadi sorotan. Selain dituding menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin meluas, aktivitas tersebut juga disebut-sebut berada di bawah kendali kelompok berpengaruh yang dikenal masyarakat dengan sebutan "Delapan Naga".

Informasi tersebut disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan dalam pemberitaan ini menggunakan nama samaran Kel, saat ditemui wartawan, Minggu (12/7/2026).

Menurut Kel, kelompok yang disebut sebagai "Delapan Naga" diduga memiliki pengaruh besar terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.

"Setahu masyarakat di sini, aktivitas PETI di empat kecamatan itu diduga dibekingi oleh kelompok yang dikenal dengan sebutan Delapan Naga. Mereka juga disebut-sebut sebagai penyedia modal sekaligus penampung hasil emas sebelum dipasarkan," ujar Kel.

Kel mengungkapkan, setiap hari ratusan rakit dompeng diduga beroperasi di sejumlah lokasi penambangan. Bahkan, menurut informasi yang beredar di kalangan masyarakat, produksi emas dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar delapan kilogram per hari.

Selain aktivitas penambangan, warga juga menyebut terdapat puluhan lokasi pemurnian emas yang tersebar di kawasan empat kecamatan tersebut.

"Kalau benar produksi sebanyak itu setiap hari, tentu nilainya sangat besar. Masyarakat jadi bertanya-tanya, mengapa aktivitas ini seolah berjalan tanpa hambatan," katanya.

Kerusakan Lingkungan Kian Mengkhawatirkan

Warga mengaku dampak aktivitas PETI kini semakin nyata. Sejumlah kawasan yang sebelumnya berupa perbukitan dan lahan produktif berubah menjadi lubang-lubang bekas galian yang dipenuhi air.

"Perbukitan banyak yang sudah rata, kebun rusak, lahan pertanian hilang, bahkan banyak lokasi berubah menjadi danau bekas galian. Kondisi ini sangat memprihatinkan," ungkap Kel.

Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum karena aktivitas dompeng disebut berlangsung secara terbuka di sepanjang aliran Sungai Indragiri hingga kawasan perkebunan.

LSM Desak Pembentukan Tim Khusus

Menanggapi kondisi tersebut, Wawan Syahputra dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan Provinsi Riau mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

"Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Siapa pun yang berada di belakang aktivitas PETI harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan masa depan generasi berikutnya," tegas Wawan.

Ia meminta Kapolda Riau membentuk tim khusus untuk melakukan penindakan menyeluruh terhadap aktivitas PETI di wilayah Indragiri Hulu, termasuk mengusut dugaan pihak-pihak yang menjadi penyandang dana maupun penampung hasil tambang.

Diatur dalam Undang-Undang

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, IPR atau izin yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Indragiri Hulu telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Pesan yang dikirim wartawan telah diterima dengan tanda centang dua, namun belum memperoleh tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(TIM).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index