Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Bengkalis, Barang Bukti Bernilai Rp25,2 Miliar Disita

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Bengkalis, Barang Bukti Bernilai Rp25,2 Miliar Disita

Bengkalis, Catatanriau.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mencatatkan keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara. Dalam operasi gabungan bersama Satgas NIC, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis narkotika di Kabupaten Bengkalis, Riau, serta menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan internasional.

Operasi tersebut berlangsung pada Minggu, 5 Juli 2026. Tim yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury mengamankan seorang pria berinisial Muhammad Syahril di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni sekitar 10.861 gram atau 10,8 kilogram metamfetamin (sabu), 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai sebesar Rp1.430.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik mengungkap bahwa aksi penyelundupan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bengkalis, yakni Safrizal alias Omo.

Muhammad Syahril mengaku direkrut oleh Safrizal melalui aplikasi WhatsApp untuk mengantarkan paket narkotika dari Pulau Bengkalis menuju Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Sebagai imbalan atas tugas tersebut, tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp110 juta apabila berhasil mengirimkan seluruh barang haram itu ke tujuan.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga mengidentifikasi seorang pria berinisial Rendy yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rendy diduga berperan sebagai kurir sekaligus tekong kapal yang menyerahkan narkotika kepada tersangka sebelum proses pengiriman dilakukan.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memperkirakan total nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp25.263.800.000.

Selain menyelamatkan potensi kerugian ekonomi, pengungkapan kasus ini dinilai berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika yang diperkirakan dapat memengaruhi sekitar 61.003 jiwa apabila seluruh barang tersebut berhasil diedarkan.

Saat ini, Muhammad Syahril beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium forensik serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika lintas negara tersebut.(rls).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index