PELALAWAN,CATATAN RIAU. COM,:– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Pelalawan resmi melimpahkan lima berkas perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 di Kecamatan Bandar Petalangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eko Nugraha, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dan penuntutan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebanyak lima berkas perkara dilimpahkan dengan masing-masing terdakwa berinisial AS, EW, JH, Y, dan ZE yang berasal dari Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Kelima perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi selama periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.
Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum juga telah menyerahkan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa. Para terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan hukum lain yang relevan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Kejari Pelalawan menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program subsidi pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Program pupuk subsidi merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk membantu petani meningkatkan produktivitas pertanian. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyalurannya dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat tercapainya tujuan program tersebut.
Proses pelimpahan lima berkas perkara tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seluruh administrasi pelimpahan telah dinyatakan selesai sesuai prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki tahapan persidangan setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang. Dalam proses peradilan nanti, para terdakwa berhak memperoleh pemeriksaan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara jaksa akan membuktikan dakwaannya di persidangan.
Kejari Pelalawan menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas penegakan hukum, mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, serta memberikan efek jera terhadap setiap pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Pelalawan.****
