Empat Orang Pria Pelanggar PSBB Bengkalis Disidang

Kamis, 28 Mei 2020 - 08:23:00 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Saat pemerintah sedang gencarnya memberikan himbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang memamg telah diberlakukan diwilayah Kabupaten Bengkalis, tapi masih saja ada beberapa oknum yang melanggar himbauan Pemerintah tersebut.

 

Alhasil 4 pria penyampai pendapat (Unras) pelanggar PSBB  yang berinisial (RHS) alamat Jalan. Gatot Subroto, RT 002, RW 004, Kelurahan Rimbas Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, (MHR) alamat Jalan. Imam Syamsudin, RT 009, RW 004, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, (MAA) alamat Jalan Imam Syamsudin, RT 009, RW 004, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, (MH) alamat, jalan. Merdeka, RT 005, RW 002, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, disidang pada hari Rabu (27/5/2020) Sekira pukul 15:15 wib.

 

Sidang yang dilakukan secara online tersebut dilakukan dengan menggunakan Videotron yang menghubungkan antara Ruang Sidang Pengadilan Negri (PN) Bengkalis dengan, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, dan Markas Komando (Mako) Polres Bengkalis.

Pelaksana sidang saat itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Irvan Charles. SH, dan Irvan. SH, dan Hakim Muhammad Risky Nusmar, SH. MH, selaku Ketua, L.Nainggolan, SH, MH, dan Hakim baru.

 

Setalah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis mempersiapkan Terdakwa memberikan keterangan, kemudian  mendengarkan tuntutan JPU, dan mendengarkan nota pembelaan.

 

Dari hasil tersebut Hakim memutuskan terhadap masing-masing terdakwa bersalah melanggar pasal 216 Ayat (1), junto (jo) pasal 218 KUHP pasal 10 UU RI nomor 9, Tahun 1998 tentang penyampaian dimuka umum, menghukum masing-masing terdakwa dengan denda sebasar  Lima Ratus Ribu Rupiah Atau kurungan penjara selama 1 bulan, Apabila Pihak Terdakwa merasa keberatan dapat melakukan banding selambat-lambatnya dua minggu setelah putusan dibacakan.

 

Selama sidang berjalan, pengamanan dilakukan oleh anggota Kepolisian Resorts Bengkalis, sidang berjalan lancar dan kondusif hingga selesai sekira pukul 20:30 wib.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex