PEKANBARU (CR) – Persidangan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr antara EUS selaku Penggugat melawan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/9/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim RS bersama dua Hakim Anggota, RS dan AH, mengagendakan pemeriksaan dua saksi dari pihak Tergugat. Namun, pihak Penggugat menilai sejumlah keterangan yang disampaikan para saksi justru semakin menguatkan dalil-dalil yang mereka ajukan dalam gugatan.
Surat Pernyataan Diakui Ditulis Saksi, Direvisi Manajemen
Salah satu saksi Tergugat, Nopi, menjadi sorotan setelah mengakui bahwa surat pernyataan yang berkaitan dengan tuduhan terhadap Penggugat merupakan tulisan dan tanda tangannya sendiri, meski dibuat atas nama JH.
Di hadapan Majelis Hakim, Nopi juga menerangkan bahwa isi surat tersebut dibantu dan direvisi oleh pihak manajemen sebelum akhirnya disalin kembali.
Keterangan itu dinilai penting karena surat tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses yang digunakan perusahaan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat.
Kuasa hukum Penggugat, Marlon Simanjorang, S.H., M.H., menilai proses penyusunan surat tersebut patut menjadi perhatian Majelis Hakim, terutama jika terdapat keterlibatan pihak manajemen dalam pembuatannya.
Saksi Mengaku Tidak Pernah Melihat Langsung Dugaan Pelanggaran
Fakta lain yang mencuat adalah pengakuan saksi bahwa dirinya tidak pernah menyaksikan secara langsung perbuatan yang dituduhkan kepada Penggugat sebagai dasar PHK.
Menurut Marlon, hal itu menjadi aspek penting dalam pembuktian perkara.
"Kalau saksi tidak pernah melihat langsung perbuatan yang dituduhkan, tentu harus dibedakan antara mengetahui suatu peristiwa dengan melihat dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. Ini yang kami minta dinilai secara objektif oleh Majelis Hakim," ujar Marlon usai persidangan.
Peraturan Perusahaan Kembali Diperdebatkan
Selain persoalan keterangan saksi, Peraturan Perusahaan (PP) PT APSL kembali menjadi perhatian dalam sidang.
PP yang sebelumnya diajukan sebagai alat bukti dipersoalkan karena, menurut pihak Penggugat, tidak disertai bukti pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
Dalam keterangannya, salah satu saksi Tergugat juga mengaku tidak mengetahui PP sebagaimana yang didalilkan perusahaan. Saksi menyebut hanya mengetahui adanya memo atau Surat Edaran (SE) yang pernah disosialisasikan kepada karyawan.
Atas persoalan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan bukti surat tambahan pada persidangan berikutnya.
Marlon menegaskan bahwa yang harus dibuktikan bukan sekadar keberadaan dokumen PP, melainkan juga status pengesahan, keberlakuan, serta apakah aturan tersebut dapat diterapkan kepada Penggugat saat PHK terjadi.
Keterangan Saksi DS Diklarifikasi
Saksi kedua, DS, mengaku tidak mengetahui proses PHK terhadap Penggugat.
Ia hanya menerangkan bahwa mengenal Penggugat dan pernah meminta bantuan terkait pengurusan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam kesaksiannya, DS menyebut Penggugat pernah mengatakan bahwa apabila ingin bertemu, pertemuan dapat dilakukan di hotel.
Keterangan itu kemudian diklarifikasi melalui konfrontasi oleh kuasa hukum Penggugat.
Pihak Penggugat menegaskan bahwa ucapan mengenai pertemuan di hotel tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti pelecehan atau perbuatan asusila, karena hotel merupakan tempat umum dan konteks percakapan harus dilihat secara utuh.
"Kami tidak ingin sebuah kalimat dipisahkan dari konteksnya lalu ditafsirkan menjadi sesuatu yang sangat serius. Kalau konteksnya adalah komunikasi terkait bantuan KUR, maka konteks itu harus dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai pekerja dijatuhi konsekuensi PHK karena asumsi yang tidak dibuktikan secara konkret," tegas Marlon.
Penggugat Tetap Optimistis Perjuangkan Hak Pekerja
Marlon menyatakan pihaknya tetap menghormati seluruh proses persidangan dan kewenangan Majelis Hakim dalam menilai setiap alat bukti.
Namun, ia optimistis fakta-fakta yang terungkap akan memberikan gambaran yang utuh terhadap perkara tersebut.
Menurutnya, sengketa ini bukan sekadar persoalan hubungan kerja, tetapi menyangkut hak pekerja yang telah mengabdikan tenaga, waktu, dan keringat selama bertahun-tahun.
"Kami tetap optimistis. Ini menyangkut isi perut, tetesan keringat, dan hak-hak pekerja. Pekerja yang telah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun tidak boleh dianggap sekadar angka dalam sebuah proses PHK. Di belakang pekerja ada keluarga yang menggantungkan kehidupan dari penghasilannya," katanya.
Ia menambahkan bahwa perjuangan mendapatkan hak normatif pekerja memang sering kali membutuhkan proses panjang, tetapi hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keadilan.
"Kami tidak sedang mencari kemenangan dengan cara-cara yang tidak benar. Kami hanya ingin hak pekerja diperiksa dan diputus berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku," lanjutnya.
Sidang Dilanjutkan 21 September
Majelis Hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada 21 September 2026 dengan agenda penyampaian bukti surat tambahan dari pihak Tergugat, khususnya terkait Peraturan Perusahaan yang menjadi salah satu pokok perdebatan dalam perkara ini.
Pihak Penggugat menyatakan akan mencermati setiap bukti yang diajukan dalam lanjutan persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian di Pengadilan Hubungan Industrial.
Menutup keterangannya, Marlon menyampaikan pesan yang menurutnya menjadi semangat perjuangan perkara tersebut.
"Jangan jadikan pekerja seperti tisu bekas—dipakai ketika dibutuhkan, lalu dibuang ketika dianggap tidak lagi berguna. Di balik setiap tahun pengabdian ada keringat, tenaga, waktu, loyalitas, dan keluarga yang menggantungkan hidupnya. Hormati pekerja, hargai pengabdiannya, dan tunaikan hak-haknya."
