Buka Lahan dengan Bakar, Pria 24 Tahun Diciduk Polres Pelalawan di Kampar

Buka Lahan dengan Bakar, Pria 24 Tahun Diciduk Polres Pelalawan di Kampar
Buka Lahan dengan Bakar, Pria 24 Tahun Diciduk Polres Pelalawan di Kampar, 11 September 2026

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM, :—  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial GDS (24) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemantauan titik panas atau hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 19.51 WIB. Personel Polsek Langgam bersama pihak PT NWR kemudian bergerak menuju lokasi di KM 71 Pasiran RT 012/RW 002 Bandar Raya Pasiran, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dengan koordinat 0.0139695N 101.56389133E.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.05 WIB, petugas mendapati api telah padam. Namun, permukaan tanah masih mengeluarkan asap. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan dan keterangan penjaga kebun, lahan yang terbakar diketahui merupakan milik GDS.

Pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali melakukan pendinginan sekaligus pemeriksaan di lokasi. Dari hasil kegiatan tersebut diketahui luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 1,5 hektare. Kondisi lahan sebagian telah ditanami kelapa sawit, sementara sebagian lainnya masih berupa semak belukar dan bekas tebangan.

Polisi juga menemukan sebuah pondok di sekitar lokasi kebakaran yang diketahui ditempati GDS. Di sekeliling pondok ditemukan bekas tumpukan imasan yang dibakar serta bekas tungku untuk memasak. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi untuk mengungkap penyebab kebakaran dan dugaan keterlibatan tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penanganan kasus selanjutnya dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Pelalawan. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/105/IX/RES.5.3/2026, Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/140/IX/RES.5.3/2026 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/112/IX/RES.5.3/2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan GDS terus dipantau oleh Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal, S.Psi dan Kanit Reskrim Polsek Langgam Ipda Ari Sumirat, S.H. Hingga pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Dusun IV, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin Ipda Ari Sumirat, S.H. langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan GDS tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. “Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tipidter Polres Pelalawan dan anggota Polsek Langgam. Pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan. Kami imbau kepada masyarakat Langgam untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain merugikan diri sendiri juga melanggar hukum dan bisa dipidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, GDS disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, sementara barang bukti yang berkaitan dengan perkara telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index