Kejari Rohul Tangkap DPO Kasus Perzinaan, Terpidana Divonis 4 Bulan Penjara

Kejari Rohul Tangkap DPO Kasus Perzinaan, Terpidana Divonis 4 Bulan Penjara

Rohul, Catatanriau.com —  Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau, menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Kamis (17/9/2026).

Terpidana berinisial S (30) ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di rumah orangtuanya di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan dilakukan untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu Vegi Fernandez, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 649/Pid.B/2025/PN Prp tertanggal 1 April 2026.

Dalam putusan tersebut, S dinyatakan harus menjalani pidana penjara selama empat bulan karena terbukti melakukan tindak pidana perzinaan.

"Penangkapan ini merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Vegi

Menurutnya, keberadaan S sebelumnya menjadi kendala dalam pelaksanaan eksekusi sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.

Tim Intelijen kemudian melakukan serangkaian upaya pemantauan dan pencarian hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana.

Setelah lokasi dipastikan, petugas bergerak dan mengamankan S di rumah orangtuanya tanpa adanya perlawanan.

Kasi Intelijen menegaskan, Kejari Rokan Hulu akan terus melakukan pemantauan terhadap para buronan yang masih diperlukan untuk menjalani proses hukum maupun pelaksanaan putusan pengadilan.

"Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. Kami akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap DPO untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Usai diamankan, S selanjutnya diproses untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Rokan Hulu memastikan pelaksanaan putusan pengadilan tidak terhambat karena keberadaan terpidana yang sebelumnya tidak diketahui.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index