PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:— Upaya pemberantasan kejahatan kehutanan kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di Jalan Lintas Timur Km 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk bermuatan kayu mahang tanpa dokumen resmi beserta dua orang sopir yang diduga terlibat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli dan pencegatan yang dilakukan Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan di jalur yang selama ini dikenal rawan menjadi lintasan hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru. Ketelitian petugas di lapangan membuahkan hasil ketika dua truk yang membawa muatan kayu mencurigakan berhasil dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dua sopir yang diamankan masing-masing berinisial U (46), warga Kelurahan Sail, Pekanbaru, dan AS (34), warga Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak. Selain itu, petugas juga mencatat seorang saksi berinisial OKP (19), seorang pelajar yang berada di lokasi saat proses penindakan berlangsung. Dalam perkara ini, negara menjadi pihak yang dirugikan akibat hilangnya sumber daya hutan yang seharusnya dilindungi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan truk Dyna merah bernomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U membawa 130 batang kayu mahang. Sementara itu, truk Mitsubishi Canter hitam bernomor polisi BM 9693 CU yang dikemudikan AS juga kedapatan mengangkut 130 batang kayu mahang. Total sebanyak 260 batang kayu berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas hasil hutan, kedua sopir tidak dapat memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen pendukung lainnya. Dari hasil interogasi awal, diketahui kayu tersebut diduga milik seseorang berinisial D yang berada di Pekanbaru.
Kayu-kayu tersebut dimuat dari wilayah Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru untuk diperjualbelikan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya cukup berat mengingat tindak pidana tersebut berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan dan kelestarian sumber daya alam.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, SH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan.
“Penindakan tegas ini bukti Polres Pelalawan tidak kompromi dengan illegal logging. Hutan adalah paru-paru dunia yang ada di Kabupaten Pelalawan. Kami akan kejar pelaku, penyandang dana, hingga penadahnya. Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, Polres Pelalawan berkomitmen menjaga kelestarian hutan untuk anak cucu,” tegasnya.
Polres Pelalawan juga telah menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 6 Juni 2026 sebagai dasar penanganan perkara. Selain mengamankan dua tersangka dan barang bukti berupa dua unit truk serta 260 batang kayu mahang, penyidik kini terus mengembangkan kasus untuk memburu pemilik kayu dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa setiap praktik perusakan hutan di wilayah hukum Polres Pelalawan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.****
