Polsek Bunut Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Alam Diduga Hasil Illegal Logging, Pelaku Masih Diburu

Polsek Bunut Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Alam Diduga Hasil Illegal Logging, Pelaku Masih Diburu
Polsek Bunut Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Alam Diduga Hasil Illegal Logging, Pelaku Masih Diburu, Rabu 3 Juni 2026

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:— Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas kejahatan lingkungan kembali ditunjukkan melalui langkah cepat Polsek Bunut. Dua unit truk colt diesel bermuatan kayu alam yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Rabu (3/6/2026). 
Sementara itu, para pelaku yang diduga terlibat masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajri, SH., MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua kendaraan mencurigakan yang terparkir di kawasan Jalan Lintas Bono, Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut.

Mendapat laporan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Bunut langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andrinaldi, SH bersama personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan dua unit mobil colt diesel yang sedang terparkir dengan muatan kayu alam atau kayu glondongan yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.

Namun saat petugas tiba di lokasi, para pengemudi kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua kendaraan dan menemukan salah satu truk dalam kondisi mengalami kerusakan.

Setelah dilakukan perbaikan seperlunya, kendaraan beserta seluruh muatan diamankan ke Mapolsek Bunut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil colt diesel warna hitam dengan nomor polisi BM 9065 CX yang bermuatan kayu alam atau kayu glondongan, serta satu unit mobil colt diesel warna hijau tanpa nomor polisi yang juga mengangkut kayu alam dalam jumlah cukup besar.

Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perusakan hutan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Pengamanan barang bukti dilakukan sebagai langkah awal untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.

Selain mengamankan kendaraan dan muatan kayu, petugas juga telah mendata serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui keberadaan kedua truk tersebut. Informasi yang diperoleh di lapangan kini menjadi bahan penting dalam proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan asal-usul kayu yang diangkut.

Saat ini Polsek Bunut terus berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan guna mendalami kasus tersebut. Kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Langkah tegas ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Polres Pelalawan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak setiap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index