Sidang Abdul Wahid Kian Memanas, Dani Nursalam Bongkar Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar dari PUPR Riau

Sidang Abdul Wahid Kian Memanas, Dani Nursalam Bongkar Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar dari PUPR Riau
Sidang Kesaksian Dani Nursalam Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam bersama mantan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (4/6/2026).

PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,:– Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), terungkap sejumlah fakta baru yang berpotensi memengaruhi arah pembuktian perkara yang sedang bergulir.

Sorotan utama sidang tertuju pada kesaksian Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Di hadapan majelis hakim, Dani mengungkap adanya penerimaan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut berasal dari Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Menurut Dani, informasi mengenai penerimaan dana tersebut pernah disampaikannya kepada Abdul Wahid.

Dalam keterangannya, Dani menjelaskan bahwa uang tersebut diterima setelah dirinya bertemu dengan Arief Setiawan di sebuah kedai kopi di Pekanbaru. Dana itu disebut berasal dari hasil pengepulan yang dilakukan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pengambilan uang bahkan disebut menggunakan sandi khusus berupa tulisan pada kaos bertuliskan “Volcom”, yang kemudian dijemput oleh orang suruhan Dani dari rumah seorang pegawai Dinas PUPR.

Kesaksian Dani juga mengungkap penggunaan dana tersebut. Dari total Rp1 miliar yang diterimanya, sebesar Rp50 juta diakuinya digunakan untuk keperluan pribadi. 
Sementara Rp950 juta lainnya disebut diserahkan secara bertahap kepada ajudan gubernur bernama Marjani dengan kode komunikasi “stok kosong”. Marjani sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan perintangan penyidikan.

Tak hanya itu, Dani turut menyebut adanya penggunaan dana sebesar Rp200 juta untuk mendukung perjalanan Abdul Wahid ke London, Inggris. Kunjungan tersebut disebut dilakukan atas undangan badan lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani isu perdagangan karbon. Pernyataan ini menjadi salah satu bagian kesaksian yang mendapat perhatian serius dari pihak penuntut maupun majelis hakim.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah adanya rencana penyerahan dana tambahan sebesar Rp1 miliar pada November 2025. Namun dana tersebut disebut baru sempat dicicil Rp450 juta yang menurut Dani digunakan untuk kebutuhan rombongan Forkopimda Riau dalam perjalanan ke Singapura dan Malaysia. Dalam kesaksiannya, Dani menyebut istilah “uang saku” kemudian diperhalus menjadi “oleh-oleh”, dan menurutnya hal tersebut diketahui oleh Abdul Wahid.

Namun seluruh keterangan tersebut langsung mendapat bantahan keras dari Abdul Wahid. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan tidak pernah meminta uang kepada Arief Setiawan maupun menerima aliran dana melalui Dani. Abdul Wahid bahkan mengaku baru mengetahui adanya cerita mengenai uang Rp1 miliar tersebut saat mendengar kesaksian di ruang sidang.

“Saya tidak pernah meminta uang kepada Pak Arief dan urusan lewat Dani. Kalau saya tahu, pasti saya pecat dia. Apa yang disebut tadi Rp1 miliar saya tidak tahu,” tegas Abdul Wahid saat memberikan tanggapan atas kesaksian yang dinilai memberatkannya dalam perkara tersebut.

Meski kesaksian Dani membuka tabir baru dalam persidangan, proses pembuktian hukum masih terus berjalan. Keterangan saksi tetap harus didukung alat bukti lain sesuai ketentuan hukum pidana.

Dalam asas hukum dikenal adagium unus testis nullus testis atau “satu saksi bukan saksi”, yang menegaskan bahwa satu kesaksian saja belum cukup untuk membuktikan suatu tindak pidana. Kini perhatian publik tertuju pada kemampuan jaksa menghadirkan bukti pendukung serta keyakinan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama dalam mengungkap kebenaran di balik perkara yang dikenal luas dengan istilah dugaan korupsi “japrem” tersebut. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index