Rohul, Catatanriau.com – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bangun Purba. Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 12,92 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial G.A.L. (31) dan H.E.P. (27), yang merupakan warga Kecamatan Bangun Purba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Bangun Purba Timur Jaya. Informasi tersebut juga menyebutkan identitas orang-orang yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka di area perkebunan kelapa sawit.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka G.A.L., petugas menemukan 12 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon seluler Android, alat bantu berupa sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Sementara itu, dari tangan tersangka H.E.P., petugas mengamankan 11 paket sabu yang juga dibungkus plastik klip bening beserta sejumlah plastik klip kosong dan alat bantu lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka G.A.L. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial NL yang diduga berada di wilayah Kecamatan Rambah. Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.
Sedangkan tersangka H.E.P. mengakui bahwa narkotika yang dikuasainya diperoleh dari tersangka G.A.L.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Polres Rokan Hulu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat," tegas IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H.(Humas Polres Rokan Hulu).***
