Serikat Pekerja Jadi Penyelenggara TKBM Di Pelabuhan Dinilai Tabrak Aturan

Serikat Pekerja Jadi Penyelenggara TKBM Di Pelabuhan Dinilai Tabrak Aturan

Dumai, Catatanriau.com – Polemik penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di sejumlah pelabuhan kembali mencuat. Koordinator UUPJ TKBM Koperasi TKBM Pelabhhan Dumai menilai keberadaan Serikat Pekerja/Buruh yang bertindak sebagai penyelenggara TKBM melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Amir Hamzah, fungsi Serikat Pekerja/Buruh telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yakni sebagai organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan, membela, dan melindungi hak serta kepentingan pekerja, bukan sebagai badan usaha yang menyelenggarakan jasa tenaga kerja bongkar muat.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan pengaturan khusus mengenai penyelenggaraan TKBM melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a ditegaskan bahwa pemberdayaan koperasi di sektor angkutan perairan pelabuhan meliputi "penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh Koperasi". Ketentuan tersebut secara eksplisit menempatkan koperasi sebagai kelembagaan yang diberdayakan untuk menyelenggarakan TKBM di pelabuhan.

Tidak hanya itu, Pasal 29 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 PP Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi TKBM oleh pemerintah dan penyelenggara pelabuhan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi nasional secara khusus mengakui dan mengatur eksistensi Koperasi TKBM sebagai penyelenggara kegiatan tenaga kerja bongkar muat.

Amir menilai apabila Serikat Pekerja/Buruh menjalankan fungsi sebagai penyelenggara TKBM, maka yang terjadi adalah percampuran fungsi antara organisasi perjuangan pekerja dan badan usaha penyedia jasa tenaga kerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kepentingan dalam tata kelola ketenagakerjaan dan kepelabuhanan.

"Negara telah memberikan mandat yang jelas melalui PP 7 Tahun 2021 bahwa penyelenggaraan TKBM merupakan bagian dari pemberdayaan koperasi. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan TKBM seharusnya dilaksanakan oleh koperasi yang bergerak di bidang jasa tenaga kerja bongkar muat," ujar Amir Hamzah.

Amir Hamzah juga minta ketegasan Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap persoalan ini. Pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak terhadap lemahnya penegakan hukum.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index