TANJUNG PINANG,CATATAN RIAU.COM,: — Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan Kabupaten Bintan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (2/6/2026). Massa yang berasal dari sembilan desa pesisir itu menuntut DPRD Kepri segera mendesak Pemerintah Pusat mencabut izin tambang sedimentasi pasir laut di perairan Numbing serta membatalkan perluasan Proyek Strategis Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang (PSN KEKGB) di Pulau Poto.
Aksi tersebut diikuti masyarakat dari Desa Numbing, Kelong, Mantang Lama, Mantang Besar, Mantang Baru, Dendun, Kijang Kota, Kawal, dan Telang. Mereka membawa berbagai spanduk dan menyampaikan orasi yang menyoroti ancaman terhadap laut, ruang hidup nelayan, serta keberlanjutan ekosistem pesisir di Kabupaten Bintan.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa laut bukan sekadar wilayah tangkap ikan, tetapi juga sumber kehidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Mereka menilai keberadaan tambang pasir laut dan perluasan kawasan industri berpotensi merusak keseimbangan lingkungan serta mengancam mata pencaharian ribuan nelayan tradisional.
Kekhawatiran masyarakat semakin menguat setelah Pemerintah menerbitkan 13 izin tambang pasir laut di perairan Pulau Numbing. Kebijakan tersebut merujuk pada PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan diperkuat melalui Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 yang membuka ruang tambang pasir laut seluas 91.311,94 hektare di perairan Bintan bagian selatan. Selain Bintan, kebijakan serupa juga mencakup wilayah Kabupaten Lingga dan Karimun.
Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan, Rudi Herdiawan, mengatakan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah yang dinilai mengabaikan aspirasi nelayan.
Menurutnya, penolakan terhadap tambang pasir laut telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Kepri pada 17 April 2026, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
“Jika tuntutan kami masih tidak direspons maka semakin terang posisi DPRD dan Pemerintah. Masyarakat saat ini resah karena khawatir kebijakan tersebut akan mengancam keberlangsungan hidup anak cucu nelayan Kabupaten Bintan,” tegas Rudi di hadapan massa aksi.
Sementara itu, Mustafa Bisri, warga Desa Kelong, menyoroti rencana perluasan PSN KEKGB ke Pulau Poto. Ia menilai Pulau Poto sebagai pulau kecil yang memiliki fungsi ekologis penting dan tidak layak dijadikan kawasan industri berat. Menurutnya, proyek tersebut berpotensi merusak ekosistem laut, mengurangi wilayah tangkap nelayan, serta mengancam keberlangsungan sumber daya alam pesisir.
Dukungan terhadap tuntutan masyarakat juga datang dari WALHI Riau. Dina Reski Putri menilai aksi tersebut menjadi bukti nyata keresahan masyarakat pesisir terhadap berbagai kebijakan yang dianggap lebih berpihak kepada kepentingan korporasi dibanding perlindungan lingkungan dan hak-hak rakyat. Ia mendesak Pemerintah segera membatalkan perluasan PSN KEKGB di Pulau Poto dan mencabut 13 izin tambang pasir laut di perairan Numbing demi menjaga kelestarian ekosistem laut serta masa depan masyarakat pesisir Kabupaten Bintan .****
