Pekanbaru, Catatanriau.com — Inspektorat Daerah Provinsi Riau menuntaskan audit khusus terkait pengadaan seragam siswa SMA Negeri di Riau tahun 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 31 sekolah diminta mengembalikan total Rp566.265.000 kepada orang tua atau wali murid karena ditemukan kelebihan pembayaran.
Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan audit dilakukan terhadap 56 SMA Negeri yang tersebar di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Kabupaten Siak.
“Total ada 56 SMA Negeri yang diaudit terkait pengadaan seragam siswa kelas X. Dari hasil audit ditemukan kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan kepada orang tua siswa dengan nilai Rp566.265.000,” ujar Jondra saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026).
Menurut Jondra, Inspektorat kini masih menunggu realisasi pengembalian dana tersebut dari masing-masing sekolah maupun komite sekolah kepada para orang tua siswa.
Saat ini proses tindak lanjut masih berlangsung, termasuk pengumpulan bukti pembayaran pengembalian dana dari sekolah dan komite kepada wali murid yang sebelumnya telah melakukan pembayaran seragam.
“Kami masih menunggu tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran beserta bukti pembayarannya dari pihak sekolah dan komite sekolah kepada orang tua siswa,” katanya.
Seragam Sekolah Jadi Sorotan Pemprov Riau
Isu pengadaan seragam SMA/SMK Negeri sebelumnya menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau. Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara terbuka menyinggung persoalan itu saat melantik 77 kepala SMA, SMK, dan SLB di Riau pada Selasa (26/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, SF Hariyanto melontarkan kritik keras terhadap praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah. Ia menilai biaya yang dibebankan kepada orang tua tidak sebanding dengan kualitas pakaian yang diterima siswa.
Ia bahkan menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pemerasan terhadap masyarakat, karena alih-alih meringankan beban orang tua murid, sekolah justru dinilai membebani mereka dengan biaya yang besar.
SF Hariyanto kemudian meminta agar seluruh dana seragam yang terbukti bermasalah segera dikembalikan kepada orang tua siswa. Permintaan itu disampaikan setelah dirinya memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik bisnis seragam yang berlangsung setiap tahun.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan persoalan itu melibatkan banyak pihak dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Diduga Bertentangan dengan Aturan Kemendikbud
Jondra menjelaskan praktik pengadaan seragam tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Pasal 12 disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Sementara Pasal 13 menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan ataupun membebani orang tua membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.
“Secara aturan sudah jelas ada larangannya,” kata Jondra.
Investigasi Praktik Pengadaan Seragam Sejak 2024
Praktik pengadaan seragam siswa SMA dan SMK Negeri di Riau sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik sejak 2024. Hasil investigasi yang dilakukan menunjukkan adanya pola pengadaan seragam secara kolektif yang diduga melibatkan sejumlah unsur sekolah dan organisasi pendukung pendidikan.
Penetapan harga seragam disebut bermula dari rapat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau pada 18 Juli 2024. Rapat tersebut kemudian menghasilkan surat tertanggal 19 Juli 2024 yang memuat besaran biaya seragam untuk siswa baru.
Dalam surat itu ditetapkan biaya seragam sebesar Rp1.750.000 per siswa untuk jenjang SMA Negeri dan Rp2.100.000 per siswa untuk SMK Negeri.
Dokumen tersebut kemudian menjadi acuan pelaksanaan pengadaan seragam di berbagai sekolah negeri di kabupaten dan kota se-Riau.
Setelahnya, komite sekolah bersama pihak sekolah menggelar pertemuan dengan orang tua siswa. Dalam sejumlah pertemuan itu, pengadaan seragam dilakukan secara kolektif atau melalui satu jalur pemesanan.
Secara praktik, sekolah mendata siswa yang memesan seragam, lalu pesanan diteruskan kepada pihak penyedia atau penjahit. Namun besaran biaya produksi maupun nilai keuntungan dari pengadaan itu tidak diketahui secara terbuka.
Pada pengadaan seragam batik Melayu Riau, juga muncul dugaan adanya keterlibatan pemasok kain dari luar daerah, termasuk distribusi bahan dari Pulau Jawa sebelum dijahit di Pekanbaru.
Potensi Perputaran Dana Capai Rp174 Miliar
Dari hasil penelusuran dan perhitungan berdasarkan daya tampung siswa tahun 2024, bisnis seragam SMA dan SMK Negeri di Riau diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang dirilis pada Mei 2024, total daya tampung siswa SMA dan SMK Negeri di Riau mencapai 92.965 siswa. Jumlah itu terdiri dari 60.515 siswa SMA Negeri dan 32.450 siswa SMK Negeri.
Jika mengacu pada harga seragam yang ditetapkan saat itu, maka perhitungannya sebagai berikut:
SMA Negeri
- Jumlah siswa: 60.515 orang
- Biaya seragam per siswa: Rp1.750.000
- Total nilai pengadaan: sekitar Rp105,9 miliar
SMK Negeri
- Jumlah siswa: 32.450 orang
- Biaya seragam per siswa: Rp2.100.000
- Total nilai pengadaan: sekitar Rp68,14 miliar
Jika dijumlahkan, potensi nilai bisnis pengadaan seragam siswa SMA dan SMK Negeri di Riau mencapai lebih dari Rp174 miliar dalam satu tahun.
Jumlah tersebut belum termasuk kemungkinan penambahan siswa baru di luar kuota awal penerimaan peserta didik, yang dalam praktiknya disebut masih terjadi setelah proses PPDB ditutup.
Besarnya nilai perputaran dana itu menjadikan bisnis pengadaan seragam sekolah sebagai salah satu persoalan yang kini menjadi sorotan serius di lingkungan pendidikan Provinsi Riau.***
