Inhu, Catatanriau.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 015 Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah persoalan terkait transparansi penggunaan anggaran serta kondisi sarana dan prasarana sekolah.
Sorotan muncul setelah dilakukan peninjauan langsung di lingkungan sekolah. Dari hasil pantauan, papan informasi penggunaan Dana BOS yang terpasang di area sekolah diketahui belum diperbarui dan masih mencantumkan data Tahun Anggaran 2024.

Pada papan tersebut tercantum realisasi penggunaan anggaran Semester I sebesar Rp108.900.000, sementara informasi penggunaan anggaran untuk tahun berjalan belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala SDN 015 Penyaguan, Ade Karmila, S.Pd, mengakui adanya kekeliruan pada informasi yang terpajang di papan transparansi. Ia menyebut kemungkinan data tahun pada papan tersebut belum diperbarui oleh bendahara sekolah.
“Iya, tahunnya belum diganti. Mungkin belum diperbarui oleh bendahara. Kalau tulisan di bagian atas memang permanen,” ujarnya saat ditemui di sekolah, Senin (25/05/2026).
Meski demikian, pihak sekolah menyebut nominal yang tercantum pada papan tersebut merupakan akumulasi penggunaan anggaran yang telah diserap pada Tahap I dan Tahap II.
Namun saat diminta memperlihatkan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk mencocokkan rincian penggunaan anggaran, pihak sekolah belum menunjukkan salinan dokumen tersebut secara langsung.
Kondisi Plafon Rusak Jadi Perhatian

Selain persoalan administrasi penggunaan anggaran, kondisi fisik bangunan sekolah juga menjadi sorotan. Di sejumlah titik, plafon sekolah terlihat dalam kondisi rusak, bolong, dan belum diperbaiki.
Menanggapi kondisi itu, Kepala Sekolah menjelaskan kerusakan disebut terjadi karena faktor lingkungan. Menurutnya, lokasi sekolah yang berada di dekat kawasan hutan membuat bangunan kerap terdampak gangguan, termasuk kerusakan pada plafon.
Ia menegaskan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tetap dimasukkan dalam perencanaan Dana BOS setiap tahun.
“Anggaran perbaikan tetap ada dan kami masukkan setiap tahun. Kalau ada yang rusak, kami upayakan dianggarkan untuk diperbaiki,” jelasnya.
Pengadaan Buku Dianggarkan, Namun Lemari Masih Kosong
Selain itu, pengadaan buku melalui Dana BOS juga ikut menjadi perhatian.
Pihak sekolah menyampaikan bahwa setiap tahun terdapat alokasi anggaran untuk pembelian buku utama sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penggunaan Dana BOS. Sekolah juga mengaku rutin menganggarkan fasilitas pendukung seperti rak dan lemari buku.
Kepala sekolah menunjukkan dua unit lemari buku yang disebut merupakan hasil pengadaan sekolah.
Namun berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, hanya satu rak yang terlihat berisi buku, sementara sebagian lainnya masih tampak kosong tanpa susunan buku sebagaimana yang disebut rutin dianggarkan setiap tahun.
Saat ditanyakan mengenai keberadaan buku-buku tersebut, pihak sekolah menjelaskan buku belum ditata kembali karena aktivitas sekolah yang padat.
“Belum disusun lagi karena kemarin masih fokus kegiatan ujian dan pekerjaan guru lainnya,” ujar kepala sekolah.
Dasar Hukum yang Mengatur
Pengelolaan Dana BOS dan keterbukaan informasi penggunaan anggaran sekolah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 48 ayat (1) menyebutkan:
Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Artinya penggunaan anggaran pendidikan wajib dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi penggunaan anggaran di sekolah negeri.
Pasal 7 ayat (1) menyebutkan:
Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah harus dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel.
4. Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
Dalam petunjuk teknis Dana BOS ditegaskan bahwa sekolah wajib:
- menyusun RKAS,
- menggunakan dana sesuai kebutuhan prioritas sekolah,
- membuat laporan realisasi penggunaan anggaran,
- mempublikasikan penerimaan dan penggunaan Dana BOS secara terbuka kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.
Harapan Pengawasan
Hingga kini, persoalan transparansi penggunaan Dana BOS, kondisi sarana prasarana sekolah, serta realisasi pengadaan buku di SDN 015 Penyaguan diharapkan mendapat perhatian dan pengawasan dari instansi terkait.
Pengawasan dinilai penting agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran, sesuai perencanaan, serta memberi manfaat langsung bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan lingkungan sekolah.
Keterbukaan informasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan sekolah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.***
