Rohil, Catatanriau.com — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menegaskan komitmennya mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tingkat SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil, Komplek Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi, itu dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal.
Turut hadir mendampingi Sekda, Kepala Disdikbud Rohil M. Nurhidayat, Inspektur Daerah Sarman Syahroni, Kepala Disdukcapil Roy Azlan, Kepala Dinas Sosial Andi Rahman, Kepala DP2KBP3A Cici Sulastri, Dewan Pendidikan Azrul Arfan, Korwas Sri Mulyati, Ketua KKKS Aidin Khohir, Ketua MKKS Karmila Sari, Ketua PWI Rohil Zulfadli, perwakilan Pos Metro Rohil, serta sejumlah kepala bidang di lingkungan Disdikbud Rohil.
Dalam sambutannya, Fauzi Efrizal mengatakan penandatanganan pakta integritas menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung secara objektif dan akuntabel.
Ia mengakui praktik “titip-menitip” calon siswa masih kerap terjadi setiap tahun ajaran baru. Namun, menurutnya, seluruh sekolah pada dasarnya memiliki kualitas pendidikan yang sama dan keberhasilan belajar siswa tidak hanya ditentukan oleh sekolah, tetapi juga oleh kemampuan dan kemauan peserta didik itu sendiri.
“Banyak yang menelepon meminta tolong agar anaknya bisa diterima di sekolah tertentu. Padahal, semua sekolah memiliki kualitas yang sama. Yang terpenting adalah bagaimana anak itu belajar dan berkembang,” ujarnya.
Fauzi berharap melalui komitmen bersama tersebut, tata kelola pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Rohil M. Nurhidayat menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mendapat pengawasan ketat dari berbagai lembaga, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman.
Ia memastikan tidak ada lagi praktik titipan ataupun memo dari pihak mana pun dalam proses penerimaan siswa baru.
“Hari ini tidak ada lagi titipan atau memo dari mana pun untuk masuk ke sekolah. Kami berharap seluruh kepala sekolah menerima siswa baru murni sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Nurhidayat juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melanggar ketentuan daya tampung yang telah ditetapkan. Sekolah yang terbukti menerima siswa melebihi kuota tanpa prosedur yang benar akan dikenakan sanksi tegas.
“Jika jumlah siswa yang diterima melebihi kuota yang ditetapkan, maka sekolah tersebut dapat dikenakan sanksi berupa penghentian dana BOS selama satu tahun,” tegasnya.
Adapun pakta integritas yang ditandatangani memuat enam poin komitmen, yakni melaksanakan seluruh tahapan SPMB sesuai aturan dan petunjuk teknis, menjunjung prinsip objektivitas dan keadilan, menolak segala bentuk intervensi dan pungutan liar, mendukung validasi data calon murid secara akurat, melakukan pengawasan dan penanganan pengaduan secara profesional, serta bersedia menerima sanksi apabila melanggar komitmen yang telah disepakati.
Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan kondusif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Negeri Seribu Kubah.***
