Komisi Informasi Soroti Sikap Disdik Riau yang Abai Proses Sengketa, Minta Pimpinan Daerah Bertindak

Komisi Informasi Soroti Sikap Disdik Riau yang Abai Proses Sengketa, Minta Pimpinan Daerah Bertindak
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan, SE MM SpAp

Pekanbaru, Catatanriau.com — Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan, melontarkan kritik keras terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Erisman Yahya. Ia menilai sikap pejabat tersebut tidak menghormati proses Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) yang sedang berjalan di lembaga keterbukaan informasi publik.

"Kita heran seorang pejabat eselon dua melecehkan proses persidangan atau PSI yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi. Padahal yang bersangkutan pernah menjadi sekretaris di KI Riau," ujar Zufra kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Persoalan ini berawal dari sengketa antara seorang warga Pekanbaru dengan Dinas Pendidikan Riau terkait permohonan informasi yang tidak mendapat tanggapan. Dalam prosesnya, Majelis Komisioner KI Riau telah berupaya melakukan konfirmasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Riau terkait ketidakhadiran pihak Disdik dalam sidang.

"Ini juga terbukti dua kali persidangan tidak pernah hadir. Bahkan setelah masuk tahapan mediasi juga tidak ada respons sama sekali. Kami majelis komisioner melakukan PSI. Tidak minta Kadisnya hadir, minimal ada yang ditugaskan atau minimal direspons," tegasnya.

Zufra menyebut kondisi ini semakin memprihatinkan setelah adanya laporan mengenai sikap meremehkan dari pihak Disdik terhadap proses hukum di KI. Bahkan, disebutkan ada anggapan bahwa sidang di Komisi Informasi tidak memiliki kekuatan atau kejelasan penyelesaian.

Sementara itu, petugas PPID Utama Pemprov Riau memastikan seluruh prosedur pemanggilan telah dilakukan sesuai instruksi Panitera Pengganti KI Riau. Hal tersebut juga disampaikan langsung kepada Zufra saat proses mediasi berlangsung.

"Setiap surat panggilan sidang langsung kita sampaikan juga ke Disdik selaku OPD yang dimintai informasi oleh masyarakat, termasuk pemberitahuan proses mediasi. Bahkan, item detail permohonan informasi kita kirim ke akun resmi Kadisdik, tapi ya begitulah, tidak pernah direspons," paparnya.

Melihat situasi ini, Zufra menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia pun mendesak Pelaksana Tugas Gubernur Riau untuk memberikan sanksi tegas kepada pimpinan OPD terkait.

Selain itu, ia juga meminta Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku atasan PPID Utama agar memberikan pembinaan kepada seluruh kepala OPD mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik. Menurutnya, langkah ini penting agar para pejabat memahami regulasi yang berlaku, terutama bagi Disdik Riau yang kerap terlibat dalam sengketa informasi.

Saat ini, proses sengketa antara warga Pekanbaru melawan Disdik Riau serta salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Pekanbaru masih terus berlanjut. Namun sejak tahap awal pemeriksaan hingga mediasi, pihak Disdik belum juga menunjukkan itikad baik untuk hadir dalam persidangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index