Siak, Catatanriau.com — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Siak menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam lambannya penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja berinisial WH (22) di area Drag Chain F MB 24 PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 05.20 WIB. Hingga rilis ini diterbitkan, publik disebut belum memperoleh kejelasan terkait perkembangan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ketua PMII Siak, Riyan Azhari, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Publik tidak boleh terus disuguhi narasi prosedural tanpa hasil nyata. Nyawa buruh tidak boleh diperlakukan murah dan hukum harus hadir memberikan kepastian,” ujar Riyan dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, jika kasus sebesar ini dibiarkan berjalan lamban tanpa transparansi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terus merosot.
PMII Siak menilai, insiden tersebut tidak dapat dipandang sebagai musibah biasa semata. Kasus ini, kata dia, harus diuji secara menyeluruh dari aspek kepatuhan keselamatan kerja, tanggung jawab manajemen perusahaan, efektivitas pengawasan pemerintah, hingga kemungkinan adanya unsur pidana akibat kelalaian.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Harus ada pemeriksaan menyeluruh, apakah standar keselamatan kerja dijalankan atau justru diabaikan,” tegasnya.
PMII Siak menyebut, hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Atas dasar itu, PMII Siak mendesak Polres Siak agar segera menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka dan objektif kepada publik. Jika ditemukan unsur kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja, maka pihak yang bertanggung jawab diminta segera ditetapkan tanpa pandang bulu.
Selain itu, PMII juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak maupun Provinsi Riau segera turun tangan melakukan investigasi independen terhadap penerapan SMK3 di lingkungan PT IKPP Perawang.
“Perusahaan juga wajib memenuhi seluruh hak normatif korban dan keluarganya, termasuk santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan, serta hak lain sesuai aturan yang berlaku,” lanjut Riyan.
PMII Siak menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan konkret, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, serta tidak ada itikad baik dari perusahaan dalam memenuhi hak-hak korban, maka pihaknya bersama elemen mahasiswa dan masyarakat sipil siap menggelar aksi demonstrasi.
“Jika hukum lumpuh dan keadilan diperlambat, mahasiswa siap turun ke jalan. Nyawa buruh bukan angka statistik dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun,” tutupnya.
Laporan : Tiyna
