Inhu, Catatanriau.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil melakukan gebrakan besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hanya dalam kurun waktu satu hari, Senin (27/04/2026), tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Penyu berhasil meringkus dua pengedar besar dengan barang bukti sabu hampir mencapai satu kilogram serta ratusan butir pil ekstasi.
Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, S.H., mewakili Kapolres Inhu, mengonfirmasi keberhasilan operasi beruntun ini kepada awak media pada Selasa pagi (28/04/2026). Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut.
Operasi dimulai pada Senin siang sekira pukul 13.30 WIB. Berdasarkan informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan H. Subrantas, Kelurahan Sekar Mawar, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan.
"Kami mengamankan tersangka berinisial RF (26) saat ia sedang duduk di sofa rumahnya. Di sana, petugas menemukan paket sabu siap edar, plastik klip kosong, dan timbangan," ujar Kompol Novia Indra.
Dari tangan RF, polisi menyita enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,84 gram. Menariknya, saat diinterogasi, RF "bernyanyi" dan mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang pria bernama YI. Nyanyian inilah yang menjadi pintu masuk kepolisian untuk memburu target yang lebih besar.

Tak butuh waktu lama, hanya berselang dua jam setelah penangkapan pertama, Kapolsek Pasir Penyu berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang, S.H., M.H. Tim gabungan kemudian mengejar target operasi (TO) utama berinisial YI (30) di Kelurahan Air Molek I.
Sekira pukul 15.30 WIB, YI berhasil diringkus di depan rumahnya di kawasan Terang Bulan. Meski sempat mengelak, petugas yang melakukan penggeledahan di kamar tersangka dengan disaksikan perangkat desa setempat menemukan barang bukti yang sangat fantastis di dalam lemari plastik.
"Di rumah tersangka YI, kami menemukan satu bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 925,4 gram. Selain itu, ditemukan juga ratusan pil ekstasi dengan bentuk yang unik," ungkap Kapolsek.
Rincian pil ekstasi yang disita meliputi, 203 butir ekstasi berbentuk karakter Minion warna ungu (berat kotor 76,6 gram) serta 201 butir ekstasi berbentuk Granat warna merah (berat kotor 75,0 gram).

Petugas juga mengamankan timbangan digital dan dua pak plastik klip bening yang memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan bandar atau pengedar skala besar di wilayah Pasir Penyu.
Kapolsek menegaskan bahwa kedua tersangka, baik RF maupun YI, telah menjalani tes urine dengan hasil Positif Amphetamin. Saat ini, kedua pelaku beserta total barang bukti sabu seberat hampir 1 kg dan 404 butir ekstasi telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Inhu untuk proses pengusutan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah ini. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami bersama masyarakat untuk membersihkan wilayah hukum Polsek Pasir Penyu dari peredaran zat terlarang," tegas Kompol Novia Indra menutup keterangannya.***
