Inhu, Catatanriau.com - Kepekaan masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan kembali membuahkan hasil. Berawal dari informasi warga, jajaran Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 25/4/2026 sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Air Molek I, Sumber Sari, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Sebelumnya, sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melaporkan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Novia Indra, S.H. Tanpa menunda waktu, perintah penyelidikan pun dikeluarkan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah sepeda motor Honda Beat terparkir di depan rumah yang dicurigai.
Kecurigaan semakin menguat hingga akhirnya tim melakukan tindakan tegas dengan masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama HM alias Hamam (23), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua pak plastik klip kosong, satu sendok pipet plastik, satu unit handphone , serta uang tunai sebesar Rp100 ribu. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan sebagian telah diedarkan.
Tak berhenti di situ, tersangka juga mengungkapkan bahwa dirinya masih menyimpan timbangan digital di rumahnya yang digunakan untuk menakar sabu sebelum dijual. Tim pun bergerak menuju kediaman tersangka dan berhasil mengamankan alat tersebut sebagai barang bukti tambahan.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengapresiasi keberanian warga yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Misran.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui positif mengandung amphetamin berdasarkan tes urine yang dilakukan. Saat ini, Hammam beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Inhu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
