Gerak Cepat Satresnarkoba Pelalawan, Pengedar Sabu Ditangkap di Warung Makan Desa Kesuma

Gerak Cepat Satresnarkoba Pelalawan, Pengedar Sabu Ditangkap di Warung Makan Desa Kesuma
Gerak Cepat Satresnarkoba Pelalawan, Pengedar Sabu Ditangkap di Warung Makan Desa Kesuma, Ahad 26 April 2026

MPELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil nyata. Jajaran Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Ahad (26/4/2026).

Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui KBO Satresnarkoba Masril menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba.

Dipimpin Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, tim segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas bergerak cepat melakukan pengintaian hingga akhirnya menemukan tersangka berada di sebuah warung makan pada Jumat (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan pria yang diketahui berinisial ADS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti mencurigakan berupa satu kaleng rokok yang berisi sembilan paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor miliknya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PD yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Hal ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Adapun identitas tersangka diketahui bernama ADS, lahir di Aek Nabara pada 14 Maret 1990, berjenis kelamin laki-laki, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan berdomisili di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat kotor 1,46 gram, satu kaleng rokok, satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi, serta satu unit handphone merek Oppo.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index