Rohul, Catatanriau.com - Ribuan masyarakat adat Luhak Tambusai Rantau Kasai, Kabupaten Rokan Hulu, bersama karyawan Grup Rantau Kasai (GRK), menggelar aksi damai di Mapolres Rokan Hulu dan Gedung DPRD Rokan Hulu, Selasa (7/4/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk perlawanan terhadap dugaan diskriminasi terhadap tokoh adat serta tuntutan penyelesaian konflik lahan ulayat yang hingga kini belum menemui titik terang.
Massa membawa spanduk bertuliskan “Kembalikan Hak Ulayat Kami Masyarakat Adat Rantau Kasai” dan “Kami Menolak Status Quo Lahan Adat Kami”, massa secara bergantian menyampaikan orasi. Mereka menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan tanah ulayat bukan kepentingan segelintir pihak, melainkan suara kolektif seluruh masyarakat adat.
Tokoh muda Rantau Kasai, Rofe Boy Perbodi, dalam orasinya menegaskan bahwa tanah ulayat adalah identitas dan sumber kehidupan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan. Ia menyebut perjuangan tersebut akan terus berlanjut hingga hak masyarakat benar-benar diakui.
"Perjuangan ini bukan untuk satu atau dua orang, tetapi untuk seluruh masyarakat Rantau Kasai. Kami hanya ingin hak kami diakui dan dihormati. Kami tidak akan mundur sedikit pun," tegasnya di hadapan aparat kepolisian.
Selain konflik lahan, massa juga menyoroti proses hukum terhadap seorang tokoh adat berinisial SS yang saat ini tengah diproses di Polda Riau. Mereka mendesak agar tokoh tersebut segera dibebaskan karena dinilai tidak melakukan tindakan anarkis, melainkan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Tokoh adat lainnya, Tomy Brian, menilai adanya perlakuan tidak adil terhadap para pemimpin adat. Ia meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak melakukan diskriminasi.
"Kami meminta tidak ada diskriminasi terhadap datuk-datuk kami. Tokoh kami harus dibebaskan karena beliau berjuang untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Massa juga memperingatkan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah lebih besar di Polda Riau apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Rokan Hulu, Kompol I Made Juni Artawan, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi masyarakat. Ia memastikan tuntutan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Usai dari Mapolres, massa bergerak menuju Kantor DPRD Rokan Hulu. Kedatangan mereka disambut Wakil Pimpinan DPRD, Mohd. Aidi, bersama sejumlah anggota dewan. Perwakilan masyarakat kemudian diajak berdialog dalam ruang rapat untuk mencari solusi atas persoalan yang ada.
Dari hasil pertemuan, disepakati empat poin penting. Pertama, DPRD akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT Agrinas guna mencari jalan keluar. Kedua, DPRD menyatakan komitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat Rantau Kasai. Ketiga, semua pihak sepakat menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat, khususnya tokoh adat. Keempat, DPRD akan segera memanggil pihak PT Agrinas serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan provinsi untuk penanganan serius.
Aksi damai tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan ditutup dengan doa bersama. Namun demikian, kuatnya gelombang tuntutan yang disuarakan masyarakat menjadi sinyal bahwa persoalan lahan ulayat dan perlindungan terhadap tokoh adat masih menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.***
