Syahrul Aidi Maazat Tegaskan Negara Wajib Pelihara Fakir Miskin dalam Sosialisasi 4 Pilar di PWI Riau

Syahrul Aidi Maazat Tegaskan Negara Wajib Pelihara Fakir Miskin dalam Sosialisasi 4 Pilar di PWI Riau
Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang digelar di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Senin 16 Maret 2026

PEKANBARU,CATATANRIAU.COM,:— Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang digelar di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Senin (16/3/2026), menjadi ruang dialog penting antara wakil rakyat dan insan pers. 
Kegiatan yang dirangkai dengan buka puasa bersama ini dihadiri ratusan jurnalis dari berbagai organisasi media di Provinsi Riau.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), DR Syahrul Aidi Maazat, Lc MA menyampaikan pemahaman mendalam mengenai makna empat pilar kebangsaan serta tanggung jawab negara dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat, khususnya bagi kelompok fakir miskin.

Ia menegaskan bahwa empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar konsep ideologis, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang melindungi rakyat kecil. 
Menurutnya, sejak awal berdiri, bangsa Indonesia telah menegaskan komitmen sebagai negara yang menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Syahrul Aidi Maazat menyoroti pentingnya Pasal 34 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Pasal tersebut menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, sekaligus menegaskan bahwa Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan atau welfare state.

Dalam paparannya, ia juga mengajak peserta untuk merekonstruksi pemahaman tentang istilah fakir dan miskin sebagaimana disebutkan dalam konstitusi. Menurutnya, selama ini banyak pihak menyamakan kedua istilah tersebut, padahal keduanya memiliki kondisi sosial yang berbeda dan membutuhkan pendekatan penanganan yang berbeda pula.

Ia menjelaskan bahwa fakir adalah kelompok masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya karena keterbatasan fisik atau kondisi tertentu, seperti sakit menahun, penyandang disabilitas, anak-anak yatim yang belum mampu bekerja, maupun orang lanjut usia. Kelompok ini, kata dia, harus mendapat perlindungan dan bantuan secara terus-menerus dari negara.

Sementara itu, kategori miskin adalah masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan bekerja, tetapi tidak memiliki kesempatan atau akses terhadap pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar bantuan sosial, melainkan program pemberdayaan melalui pembukaan lapangan pekerjaan, pendidikan, dan stimulus ekonomi.

Dalam forum tersebut, Syahrul Aidi Maazat juga menyoroti pentingnya pengelolaan zakat secara profesional melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Menurutnya, potensi zakat sangat besar untuk membantu negara dalam mengatasi kemiskinan apabila dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Ia menambahkan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga dapat diarahkan menjadi program produktif seperti pemberdayaan usaha mikro, pelatihan keterampilan, hingga bantuan modal usaha. 
Dengan cara itu, masyarakat miskin dapat didorong keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan organisasi pers di Riau, di antaranya Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau Saidul Tombang, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau Luna Agustin, serta perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Dalam penutupnya, Syahrul Aidi Maazat menegaskan bahwa perjuangan memelihara fakir miskin membutuhkan sinergi negara, lembaga zakat, dan media agar cita-cita menghadirkan masyarakat adil dan sejahtera dapat benar-benar terwujud.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index