PEKANBARU,CATATANRIAU.COM,:– Aksi pembongkaran dan pencurian Ruko/Kios Pangkalan Gas Zero di Jalan Langgam KM 01, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan akhirnya terungkap. Dua pelaku berhasil diamankan tim Subdit Jatanras Polda Riau setelah dilakukan pengembangan dari sejumlah kasus serupa di Pekanbaru dan wilayah lainnya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Bandar Seikijang IPTU Bambang Saputra membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar ada penangkapan dan diamankan Jatanras Polda Riau. Saat ini kami masih berkoordinasi apakah penanganan laporan polisi dilimpahkan ke Polda atau tetap ditangani Polsek Bandar Seikijang,” ujarnya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Para pelaku diduga membongkar rolling door kios menggunakan alat las potong hingga gembok dalam kondisi rusak terbakar, sebelum menggondol puluhan tabung gas elpiji.
Sebanyak 35 tabung LPG 3 kilogram raib dalam aksi tersebut. Kerugian korban, Mohammad Rizky Marfi Alhafis, ditaksir mencapai Rp5.775.000. Aksi itu pertama kali diketahui setelah salah satu pegawai pangkalan mengabarkan adanya pembobolan melalui pesan WhatsApp.
Saat menuju lokasi dari arah Pekanbaru, korban sempat berpapasan dengan mobil Daihatsu Terios warna silver yang kemudian diketahui berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Namun saat itu korban masih fokus memastikan kondisi kiosnya yang telah rusak parah.
Berdasarkan hasil pengembangan tim Jatanras, dua pelaku yang diamankan yakni Armayudi Pratama dan Eri Barutu Sinaga. Keduanya mengakui melakukan pencurian bersama seorang pelaku lain bernama Edo Sinaga yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.
Modus operandi yang digunakan hampir sama dengan pembongkaran sejumlah gerai ritel modern di wilayah Pekanbaru, sehingga memudahkan polisi mengidentifikasi pola kejahatan mereka.
Polsek Bandar Seikijang sendiri sebelumnya telah menerima laporan resmi dan memproses perkara tersebut dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Jatanras Polda Riau untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar jaringan. Termasuk memburu satu pelaku lain yang masih buron.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lintas daerah. Aparat memastikan tidak akan memberi ruang bagi komplotan pencurian yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Pelalawan.****
