Tahanan Kasus Narkotika Kabur Usai Sidang, Berhasil Diamankan Dini Hari

Tahanan Kasus Narkotika Kabur Usai Sidang,  Berhasil Diamankan Dini Hari
Tahanan Narkotika Kabur Usai Sidang, Berhasil Diamankan Dini Hari, Kamis (26/2/2026).

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:– Tahanan kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari Pengadilan Negeri Pelalawan akhirnya berhasil diamankan aparat gabungan pada Kamis (26/2/2026) dini hari. Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri Aef Sanusi SH MH dalam siaran pers resmi.

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa tahanan bernama Tony alias Acong bin Jolly (39) berhasil ditangkap kembali sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah ruko kosong yang masih dalam tahap pembangunan di Jalur 9 Dusun Tengah, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. 
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan yang membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar.

Proses pengejaran dilakukan secara intensif sejak malam sebelumnya melalui koordinasi antara Kejari Pelalawan, jajaran Polres Pelalawan, personel TNI Arhanud 13, serta dukungan masyarakat Desa Makmur. Aparat melakukan penyisiran di sekitar area pengadilan hingga ke sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi persembunyian.

Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses administrasi, sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan Sialang Bungkuk di Kota Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 20.01 WIB, Tony alias Acong dilaporkan melarikan diri saat proses pemindahan tahanan secara bertahap dari sel menuju mobil tahanan. Ia diduga menerobos pengawalan, melintasi halaman belakang, lalu melompati tembok di sekitar rumah dinas pengadilan.

Kejaksaan menegaskan bahwa Tim Pengawal Tahanan dan Pengamanan Sidang telah menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Meski demikian, evaluasi internal tetap akan dilakukan guna mengidentifikasi kemungkinan titik rawan dalam sistem pengawalan.

Sebelumnya, pihak pengadilan melalui Ketua PN Pelalawan Dr. Andry Simbolon SH MH menyampaikan bahwa persidangan telah berjalan sesuai hukum acara hingga agenda pembacaan putusan. Pengadilan menegaskan kewenangannya berada pada aspek yudisial, sementara pengamanan fisik tahanan merupakan tanggung jawab instansi pelaksana penahanan.

Isu dugaan penembakan yang sempat beredar di media sosial juga menjadi perhatian publik. Namun pihak pengadilan menyatakan tidak berada pada posisi memberikan keterangan terkait tindakan pengamanan di lapangan, karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat yang melakukan pengejaran.

Peristiwa ini sempat memicu keresahan masyarakat Kabupaten Pelalawan. Namun dengan keberhasilan penangkapan kembali tahanan tersebut, situasi kini berangsur kondusif. Aparat memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memperkuat koordinasi pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index