Siak, Catatanriau.com – Polres Siak mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Pelaku berinisial AS (44), yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan (security) di salah satu perusahaan di wilayah tersebut, ditangkap setelah sempat melarikan diri selama hampir satu minggu.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis (19/2/2026) pukul 13.00 WIB, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menangani tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap jiwa.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga pelaku berhasil diamankan. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Korban berinisial EWS (44), yang tinggal seorang diri, ditemukan meninggal dunia pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Perawang Km 2, RT 001 RW 001, Desa Minas Timur. Korban pertama kali ditemukan oleh anggota keluarganya dalam kondisi tergeletak di pintu dapur dengan luka tusuk di bagian leher dan berlumuran darah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Tidar Laksono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga karena tersangka sakit hati setelah permintaan pinjaman uangnya kembali ditolak korban.
Korban diketahui sebagai pemberi pinjaman uang. Tersangka sebelumnya telah dua kali meminjam masing-masing sebesar Rp2 juta. Saat hendak meminjam kembali sebesar Rp3 juta untuk ketiga kalinya, permintaannya tidak disetujui karena utang sebelumnya belum dilunasi.
“Tersangka sempat menawarkan surat berharga seperti ijazah dan akta sebagai jaminan, namun tidak di-ACC korban. Karena belum lunas, pinjaman tidak diberikan,” kata Tidar.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan pengguna narkotika dan obat-obatan aktif, serta kerap bermain judi online dan slot. Ia bahkan memiliki sejumlah pinjaman online di berbagai aplikasi, sehingga terdesak secara finansial.
Pada hari kejadian, tersangka datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor pinjaman untuk kembali meminta uang. Setelah ditolak, tersangka diduga menyimpan emosi dan berniat menghabisi nyawa korban.
Saat berbincang, tersangka berpura-pura ingin menyalakan rokok dan meminta api. Korban menyuruhnya ke dapur. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau dan menghujamkannya dua kali ke leher korban. Rambut korban sempat ditarik hingga terjatuh ke lantai.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka menyiram pisau yang berlumuran darah dengan air, mengelapnya, lalu mengembalikannya ke meja dapur untuk menghilangkan jejak. Ia sempat membuka tas korban untuk mencari uang, namun tidak menemukan apa pun. Tersangka kemudian mengambil telepon seluler korban dari dalam lemari sebelum melarikan diri ke arah Perawang.
Tim Opsnal Polres Siak bersama Satreskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Proses pengejaran berlangsung selama sekitar satu minggu karena tersangka berpindah-pindah tempat.
Tersangka akhirnya ditangkap pada 12 Februari 2026 di wilayah Pekanbaru saat bersembunyi di rumah kerabatnya. Menurut Kasat Reskrim, saat diamankan tersangka sempat mengira dirinya ditangkap terkait kasus narkoba, mengingat sejumlah saksi yang turut diamankan merupakan pengguna narkotika.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau merek LIAN JIN warna silver, satu unit handphone OPPO A60 warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa nomor polisi, serta pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah.
Kapolres Siak juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan melawan hukum.
“Apapun permasalahan yang terjadi, jangan diselesaikan dengan kekerasan. Laporkan kepada pihak berwenang agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami unsur perencanaan dalam kasus tersebut.***
