Korupsi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Pelalawan, Tersangka Jadi 19 Orang

Korupsi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Pelalawan, Tersangka Jadi 19 Orang
Kejari Pelalawan kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AM, korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019–2022

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:– Perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019–2022 di Kabupaten Pelalawan kembali mencuat. Kejaksaan Negeri Pelalawan memastikan proses penyidikan terus berjalan dan menunjukkan progres signifikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulia Putra SH MH, Rabu, 18 Februari 2026, menyampaikan bahwa tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AM. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini kini bertambah menjadi 19 orang.

Penetapan tersangka AM merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim Pidsus. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi selama periode 2019 hingga 2022 yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pupuk bersubsidi merupakan program strategis pemerintah untuk membantu petani kecil dalam meningkatkan produktivitas pertanian. 
Dugaan penyimpangan distribusi dinilai merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program tersebut.

Kasi Pidsus menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka terbaru ini. Tim penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kejaksaan Negeri Pelalawan menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Dengan bertambahnya jumlah tersangka menjadi 19 orang, publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index