PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:– Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria diamankan saat melintas menuju area PT Adei Plantation & Industry pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkoba menggunakan mobil.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai seorang pria membawa narkotika dengan kendaraan roda empat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan mendalam.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, MH kemudian melakukan pemantauan intensif. Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas melihat satu unit mobil melintas menuju kawasan PT Adei Plantation & Industry.
Kendaraan tersebut langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Dari dalam mobil, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Untung. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu tas sandang warna cokelat yang berisi empat paket diduga narkotika jenis sabu serta dua bungkus plastik bening klip merah. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AT yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik). Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.
Identitas tersangka diketahui bernama Untung Permana, lahir di Telayap, 9 Oktober 1999, berprofesi sebagai buruh, beragama Islam, dan berdomisili di Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat kotor 4,17 gram, satu lembar tisu, dua bungkus plastik klip merah, satu tas sandang cokelat, satu unit handphone Android merek Vivo, serta satu unit mobil Avanza warna merah marun bernomor polisi BM 1997 BQ.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pelalawan dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba.****
