Pekanbaru, Catatanriau.com – Agenda persidangan Jekson Sihombing kembali digelar pada Kamis, 19 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Padil Saputra SH MH, dan Apul Sihombing SH menghadirkan saksi ahli, Dosen Fakultas Hukum, Profesor Erdianto. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa Pasal 368 ayat (1) KUHP tidak memenuhi unsur pengancaman sebagaimana yang didakwakan kepada Jekson Sihombing.
Menurut Profesor Erdianto, aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sehingga tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai bentuk kekerasan ataupun pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Ia juga membandingkan dengan Pasal 369 KUHP yang sama-sama mengatur tentang pemerasan. Namun, menurutnya, pasal tersebut juga tidak memenuhi unsur terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan terdakwa, karena demonstrasi merupakan hak berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.
“Kalau perbuatan terdakwa (meminta uang), iya tercela. Tapi kita tidak bisa menghukum orang jika tidak ada pasalnya,” ujar Profesor Erdianto menjawab pertanyaan Jaksa.***
Laporan : Jaya
