Buru Penembak Gajah

Buru Penembak Gajah

Oleh: EDWARD PANGARIBUAN, MSI

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM, –  Kematian tragis seekor Gajah Sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun di areal konsesi PT RAPP, Ukui, Kabupaten Pelalawan, bukan sekadar kabar duka konservasi. Bangkai tanpa kepala yang ditemukan pada 2 Februari 2026 dengan indikasi luka tembak di bagian dahi serta proyektil mengandung residu timbal dan mesiu adalah alarm keras: ini dugaan kuat kejahatan terorganisir bersenjata. Publik tidak lagi menunggu simpati, melainkan langkah nyata yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kasus ini harus ditempatkan sebagai tindak pidana serius: penggunaan senjata api ilegal sekaligus kejahatan terhadap satwa dilindungi. Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib membentuk tim khusus lintas fungsi, Reskrim, Intelkam, dan Inafis, untuk memastikan olah TKP ulang dilakukan secara steril dan profesional.

Standar forensik balistik ketat perlu diterapkan guna menelusuri jenis amunisi, karakter laras senjata, hingga kemungkinan kecocokan dengan senjata tertentu.

Penyidikan tidak boleh berhenti pada “siapa yang berada di lokasi.” Fokus harus diperluas pada asal-usul senjata. Peredaran senpi ilegal di sekitar konsesi mesti disisir. Riwayat kepemilikan senjata oleh aparat, keamanan swasta, pemburu profesional, hingga jaringan perdagangan satwa harus diperiksa. Dalam kejahatan bersenjata, senjata adalah saksi paling jujur.

Langkah intelijen lapangan menjadi krusial. Profil pemburu profesional dengan rekam jejak konflik satwa dan perburuan gading perlu dipetakan. Jalur logistik, komunikasi mencurigakan, hingga kemungkinan penadah wajib dipantau. Tanpa membongkar jaringan, pelaku lapangan hanya akan menjadi pion yang dikorbankan, sementara aktor utama tetap bebas.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus melakukan audit menyeluruh atas sistem pengamanan kawasan bernilai konservasi tinggi (HCV) dan koridor satwa. Patroli gabungan tidak boleh sekadar formalitas laporan. Penanganan TKP harus diperlakukan layaknya kasus pembunuhan manusia, dengan kehati-hatian dan disiplin prosedur.

Keterangan foto: Edward Pangaribuan MSi

Konferensi pers prematur sebelum bukti terkumpul hanya akan mengaburkan arah penyidikan.
Evaluasi terhadap perusahaan pemegang konsesi harus objektif. Transparansi data akses jalan, rekaman CCTV, log tamu, hingga catatan patroli keamanan wajib dibuka kepada penyidik tanpa seleksi. Jika ditemukan kelalaian, sanksi administratif dapat dijatuhkan. Namun bila ada indikasi keterlibatan, pidana korporasi harus ditegakkan tanpa kompromi.

Dugaan keterlibatan “orang dalam” membuat perkara ini kian serius. Perburuan terencana di kawasan luas tidak mungkin terjadi tanpa pengetahuan medan, jadwal patroli, dan jalur keluar-masuk. Siapa yang mengetahui pergerakan kawanan? Siapa yang tahu titik kamera mati? Siapa yang memahami celah pengawasan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan investigasi berbasis data, bukan asumsi liar.

Audit forensik terhadap sistem keamanan internal menjadi kunci. Jadwal patroli malam, pergantian shift, komunikasi internal dua pekan sebelum penemuan bangkai, hingga aktivitas kendaraan operasional harus dianalisis. Dalam kejahatan terorganisir, detail kecil, waktu tembakan, jeda respons, hingga rute evakuasi, sering membuka tabir besar.

Peran masyarakat sekitar tak boleh diabaikan. Petani, pekerja kebun, dan nelayan sungai mungkin mendengar suara tembakan atau melihat kendaraan asing bergerak malam hari. Negara harus menjamin perlindungan saksi dan menyediakan saluran pelaporan anonim yang aman. Informasi kecil yang dihimpun sistematis dapat menjadi pintu masuk mengurai jaringan.

Kematian gajah ini adalah ujian integritas negara. Jika benar ada kolaborasi antara pemburu profesional bersenjata dan pihak yang memahami sistem pengamanan kawasan, maka yang dihadapi bukan individu, melainkan sindikat. Penembak harus diburu hingga tertangkap, jaringannya diurai hingga ke akar. Hanya dengan keberanian, transparansi, dan konsistensi, pesan tegas dapat dikirimkan: hutan Indonesia bukan wilayah tanpa hukum.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index