Wakapolda Riau Pimpin Press Release Bentrokan Pam Swakarsa di Rohul, Satu Tewas dan Lima Luka-luka

Wakapolda Riau Pimpin Press Release Bentrokan Pam Swakarsa di Rohul, Satu Tewas dan Lima Luka-luka

Rohul, Catatanriau.com – Polres Rokan Hulu, Polda Riau menggelar press release terkait kericuhan atau bentrokan antar kelompok Pam Swakarsa yang menewaskan satu orang serta melukai beberapa orang lainnya. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., didampingi Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H, dan berlangsung di lobi Mapolres Rohul, Selasa (10/2/2026).

Selain Wakapolda dan Kapolres, konferensi pers ini turut dihadiri Kasi Propam Polres Rokan Hulu AKP Togar Pahala Silalahi, Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, KBO Satreskrim IPDA Muhammad Ali Akbar, para Kapolsek jajaran, serta awak media.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Hengki Haryadi menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan perintah langsung Kapolda Riau sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan masyarakat.

“Peristiwa kekerasan ini tidak boleh terulang. Kami tegaskan, seluruh pelaku, termasuk pihak yang menyuruh dan menggerakkan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wakapolda.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun ini terdapat enam kejadian menonjol di wilayah Polda Riau yang mengakibatkan 24 orang mengalami luka berat maupun ringan, serta satu korban meninggal dunia. Untuk itu, Polda Riau akan menurunkan tim khusus guna memback up Polres Rokan Hulu dalam pengejaran pelaku dan menjaga stabilitas kamtibmas.

“Penegakan hukum bertujuan memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan bagi masyarakat. Paradigma kepolisian modern adalah mencegah agar kejahatan tidak terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Rokan Hulu IPDA Muhammad Ali Akbar menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kelompok Tani RT 002 RW 004, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Akibat konflik lahan tersebut, enam orang menjadi korban, dengan satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka berat maupun ringan. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah diamankan, sedangkan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis parang, satu unit kendaraan, serta barang-barang milik korban dan pelaku. Total kerugian materil akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp70 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) jo Pasal 20 huruf b, c, dan d serta/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Konferensi pers berakhir sekitar pukul 16.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Selanjutnya, Wakapolda Riau beserta rombongan kembali ke Pekanbaru.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index