Inhu, Catatanriau.com – Empat orang pria yang diduga sebagai kawanan pencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Edward Mangatas Lumbantobing (54) resmi dilaporkan ke Mapolres Indragiri Hulu (Inhu). Aksi pencurian tersebut terjadi di kebun sawit milik korban yang berlokasi di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: 29/II/2026/Riau/Res-Inhu yang diterbitkan SPKT Polres Inhu, empat terlapor masing-masing berinisial EM, warga Pekanbaru, serta AB, JO, dan RU yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Keempatnya diamankan setelah tertangkap tangan saat memanen sawit di Blok B dan Blok C kebun milik pelapor pada Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp7 juta.
“Laporan sudah kami buat secara resmi. Perkara ini mengacu pada Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Edward Mangatas Lumbantobing kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Kronologi Kejadian
Terpisah, Humas kebun, Rudiwalker Purba, menjelaskan bahwa aksi pencurian diketahui saat dirinya melakukan pemantauan rutin di area kebun. Ia mengaku melihat langsung empat orang terlapor tengah melakukan aktivitas panen tanpa izin pemilik.
“Saat itu saya melihat mereka sedang memanen sawit. Saya langsung menghubungi pemilik kebun, dan setelah itu kami melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” jelas Rudi.
Menurut Rudi, aksi pencurian tersebut diduga dikoordinir oleh terlapor EM yang berasal dari Pekanbaru. Selain itu, terdapat dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengamanan dan disebut-sebut merupakan mantan narapidana asal Kecamatan Peranap dan Kecamatan Kelayang. Namun, kedua orang tersebut tidak tercantum dalam laporan polisi.
Klaim Sepihak Dipersoalkan
Rudi menambahkan, para terlapor berdalih melakukan panen karena mengantongi surat kuasa dari pihak ketiga. Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh pihak korban.
“Kebun ini sudah dikuasai dan dikelola pelapor sejak tahun 1995. Tidak masuk akal jika hanya bermodal surat kuasa, mereka berani memanen kebun yang jelas bukan miliknya,” tegas Rudi.
Ia juga menyesalkan munculnya pihak-pihak tertentu yang baru mengklaim kepemilikan lahan setelah hampir 30 tahun kebun tersebut dikelola korban. Bahkan, dugaan pencurian sawit disebut telah terjadi berulang sejak Oktober 2025.
Kuasa Hukum Tegaskan Kepemilikan Sah
Kuasa hukum pelapor, Renta Simanullang, SH, menegaskan bahwa lahan kebun sawit seluas 42 hektare tersebut merupakan milik sah kliennya. Kepemilikan itu didasarkan pada Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 1995, serta diperkuat dengan akta jual beli dan bukti kuitansi pembayaran.
“Klien kami membeli lahan tersebut secara sah, menanam, merawat, hingga memanen sawit selama hampir 30 tahun. Namun tiba-tiba muncul pihak lain yang mengklaim dan memanen kebun yang jelas bukan haknya,” ujar Renta.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa status kepemilikan kebun tersebut juga telah diuji melalui jalur hukum. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor: 39/Pdt.G/2017/PN.Rgt, gugatan perdata yang diajukan pihak lawan dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima karena cacat formil, serta penggugat dibebankan biaya perkara.
“Putusan tersebut menegaskan bahwa klaim mereka secara hukum sudah pernah ditolak pengadilan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Polres Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.***
