Bawa 12 Tandan Sawit Curian, Dua Pria Diamankan Polsek Tualang

Bawa 12 Tandan Sawit Curian, Dua Pria Diamankan Polsek Tualang

Siak, Catatanriau.com – Jajaran Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Aneka Inti Persada (AIP). Aksi pencurian tersebut terjadi di area perkebunan sawit Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan dua terduga pelaku pencurian tersebut.

Kapolsek Tualang menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.25 WIB di Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 tandan buah kelapa sawit serta 4 karung berisi brondolan sawit dengan total berat mencapai sekitar 410 kilogram.

“Buah sawit tersebut merupakan milik PT Aneka Inti Persada. Selain hasil curian, kami juga mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang digunakan pelaku untuk mengangkut buah sawit,” ujar Kompol Teguh Wiyono.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MSS (26) dan NPK (27), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tualang. Penangkapan berawal dari laporan petugas keamanan perusahaan yang mencurigai kendaraan pelaku saat melintas di Pos Palang Utama Teluk Siak. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut buah sawit tanpa dokumen resmi.

Saat dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok C 14 Divisi I Aneka Persada Estate. Untuk memastikan jumlah dan berat hasil curian, petugas bersama pihak perusahaan melakukan penimbangan di pabrik kelapa sawit PT AIP dengan disaksikan langsung oleh kedua terduga pelaku.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Aneka Inti Persada mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,9 juta. Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku dibawa dan diamankan di Mapolsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa 12 tandan buah kelapa sawit, 4 karung brondolan sawit, serta 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalik dengan nomor polisi BM 1237 PF. Saat ini kami juga tengah memeriksa saksi-saksi dan melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tualang.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index