Pelalawan, Catatanriau.com — Aksi pencurian kabel listrik milik Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan kembali terjadi. Seorang pria berinisial JH diamankan warga setelah diduga mencuri kabel travo di kawasan Perumahan Marbun, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Minggu malam (8/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di sekitar instalasi listrik Perumda Tuah Sekata.
Laporan itu kemudian tercatat secara resmi di Polres Pelalawan dengan Nomor LP/B/08/II/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 8 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, warga melihat seorang pria mondar-mandir di sekitar instalasi listrik di Jalan Datuk Raja Engku Lela Putra. Kecurigaan semakin kuat saat pelaku diduga memotong kabel travo menggunakan tang potong.
Merasa ada yang tidak beres, warga langsung mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang melakukan aksinya. Tanpa menunggu lama, warga mengamankan pelaku yang kemudian mengaku bernama JH.

Pihak Perumda Tuah Sekata melalui petugas piket Langgeng Bagus Ismoyo bersama rekan-rekannya segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Pelaku selanjutnya diserahkan dan dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersebut, Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8.000.000. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat potong kabel travo listrik sepanjang sekitar 4 meter serta satu buah tang potong yang diduga digunakan pelaku.
Dari hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pendalaman terhadap terlapor guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, JH dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, khususnya yang menyasar fasilitas umum, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.****
