PELALAWAN, CATATANRIAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS alias Riyan Saputra (26) diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Resnarkoba IPTU Masril, SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di belakang sebuah rumah di Desa Langgam setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram serta 2,5 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,79 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak permen warna putih, satu unit handphone Android merek Oppo, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu buah sendok yang terbuat dari sedotan pipet plastik.
Tersangka diketahui bernama Riyan Saputra, lahir di Langgam pada 18 Januari 1999. Ia berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, bekerja sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
IPTU Masril menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, MH melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang telah dipastikan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Dani yang saat ini masih dalam pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif Methamphetamine, namun proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.****
