Pekanbaru, Catatanriau.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengeluarkan putusan penting yang mengguncang proyek strategis nasional di Riau. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (14/1/2026), Majelis Hakim mengabulkan gugatan seorang warga bernama Ngaman Nyoto terhadap Gubernur Riau terkait Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru.
Perkara bernomor 58/G/PU/2025/PTUN.PBR tersebut berkaitan dengan Ruas Jalan Tol Rengat–Pekanbaru Seksi JC Pekanbaru–IC Siak yang melintasi wilayah Kabupaten Kampar. Putusan ini langsung menyita perhatian publik karena menyentuh persoalan hak warga di tengah percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
SK Gubernur Dinyatakan Batal
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.548/IV/2023 tertanggal 11 April 2023 tentang Penetapan Lokasi pembangunan ruas jalan tol tersebut batal atau tidak sah, khususnya pada titik koordinat tanah milik Penggugat yang menjadi objek sengketa.
Majelis Hakim menilai penerbitan keputusan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), baik dari sisi prosedural maupun substansi. Seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat, dalam hal ini Gubernur Riau, dinyatakan ditolak.
Yayasan MAPELHUT JAYA Sambut Putusan dengan Haru
Putusan tersebut disambut penuh rasa syukur oleh Yayasan MAPELHUT JAYA, lembaga yang selama ini aktif mengawal isu lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat terdampak pembangunan.
Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi, S.Ag., menyebut putusan tersebut sebagai titik terang sekaligus harapan besar bagi warga yang selama ini merasa terpinggirkan dalam proses pengambilan kebijakan.
“Kami melakukan sujud syukur atas putusan Majelis Hakim hari ini. Ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi bukti bahwa pengadilan masih menjadi benteng terakhir bagi rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan,” ujar Darbi dengan nada haru, Jumat (16/01/2026).
Pembangunan Harus Tunduk pada Hukum
Sementara itu, Ketua Yayasan MAPELHUT JAYA, Nirwanto, S.Pd.I., M.IP., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak pembangunan nasional. Namun menurutnya, setiap proyek strategis harus dijalankan dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Ia mengapresiasi sikap Majelis Hakim PTUN Pekanbaru yang dinilai telah menunjukkan integritas serta keberanian dalam menegakkan keadilan.
“Dikabulkannya gugatan Bapak Ngaman Nyoto secara keseluruhan menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah maupun pusat agar tidak mengabaikan prosedur dan hak masyarakat lokal. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara melompati aturan,” tegas Nirwanto.
Implikasi Hukum Terhadap Proyek Tol
Dengan dibatalkannya SK Penlok pada objek sengketa, maka seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan milik Penggugat wajib dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum lanjutan. Pemerintah Provinsi Riau memiliki tenggat waktu 14 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum berikutnya.
Yayasan MAPELHUT JAYA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas serta memastikan tidak terjadi tekanan, intimidasi, maupun tindakan sepihak terhadap warga pasca-putusan pengadilan.
“Kami berharap pemerintah menyikapi putusan ini secara bijak dan membuka ruang dialog yang jujur serta transparan dengan masyarakat terdampak,” tutup pernyataan Humas Yayasan.***
