Kuansing, Catatanriau.com — Sengketa kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih dua hektare mencuat di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sengketa ini melibatkan Syapriadi dengan pasangan Setiawan Erputra dan Darniwati, yang hingga kini belum menemukan titik terang meski telah ditempuh berbagai upaya mediasi.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Syapriadi yang berdomisili di Desa Pelangiran, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), membeli dua bidang tanah di Desa Pulau Ingu, Kecamatan Benai, Kuansing pada tahun 2016–2017. Masing-masing bidang seluas ±1 hektare dibeli dari Surajab dan Iqbal, warga Desa Pulau Ingu.
Pada saat transaksi, pembelian dilakukan menggunakan kwitansi jual beli. Untuk lahan dari Surajab, Syapriadi juga memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) asli atas nama penjual, sementara lahan dari Iqbal saat itu belum memiliki surat tanah. Akta Jual Beli (AJB) maupun proses balik nama belum dilakukan.
Setelah pembelian, lahan tersebut digarap menggunakan alat berat untuk pembuatan parit dan penataan lahan. Proses awal penanaman sawit diawasi dan dikerjakan oleh Riki, yang merupakan menantu dari Setiawan Erputra dan Darniwati. Penanaman pertama sempat gagal, lalu dilanjutkan kembali oleh Setiawan Erputra dan Darniwati dengan sistem upah, tanpa perjanjian kepemilikan atau kerja sama apa pun. Seluruh biaya bibit dan kebutuhan kebun disebut berasal dari Syapriadi.
Permasalahan mulai mencuat pada Juli 2024, ketika Syapriadi datang ke Kuansing setelah mendapat informasi adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/Prona). Namun, ia menolak rencana pengajuan sertifikat yang akan diajukan atas nama Setiawan Erputra dan Darniwati. Penolakan inilah yang kemudian memicu sengketa terbuka antara kedua belah pihak.
Setiawan Erputra dan Darniwati bersikeras menguasai lahan dengan alasan mereka telah mempertahankan lahan tersebut saat terjadi konflik penguasaan lahan oleh pihak lain. Klaim tersebut dibantah pihak Syapriadi, karena tidak pernah disampaikan sebelumnya.
Upaya penyelesaian melalui musyawarah adat ninik mamak di Desa Pulau Ingu, mediasi pemerintah desa, hingga fasilitasi Polsek Benai tidak membuahkan hasil. Situasi semakin rumit ketika pada Januari–Februari 2025, Setiawan Erputra dan Darniwati diketahui menerbitkan SKT baru dari Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, Kuansing.
Kepala Desa Rawang Binjai, Sarwin, mengakui penerbitan SKT tersebut dilakukan atas permohonan Setiawan Erputra dan Darniwati, dengan alasan tidak mengetahui secara utuh kronologis kepemilikan lahan. Meski telah diminta berulang kali agar SKT tersebut dicabut, hingga kini belum ada tindakan pencabutan.
Pihak keluarga Syapriadi juga telah melayangkan somasi melalui LBH–YLBHI Pekanbaru kepada Setiawan Erputra dan Darniwati, dengan tembusan ke pemerintah desa terkait dan Polda Riau. Namun, langkah tersebut juga belum menghasilkan penyelesaian.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut.(Eka).
