Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan: Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kerugian Negara Rp64,2 Miliar

Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan: Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kerugian Negara Rp64,2 Miliar

Pekanbaru, Catatanriau.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH dan Zulkifli yang merupakan pengacara perusahaan daerah tersebut. Seiring berjalannya penyidikan, perkara terus berkembang hingga akhirnya Kejati Riau menetapkan dua tersangka baru berinisial MA dan DS.

Aspidsus Kejati Riau menjelaskan, MA dan DS sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik. Pada Senin (15/12/2025), keduanya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan saudara MA dan saudara DS sebagai tersangka,” ujar Marlambson Carel Williams, didampingi Asisten Intelijen Sapta Putra serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Senin tengah malam.

Dalam perkara ini, MA diketahui menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, sedangkan DS menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan perusahaan. Keduanya diduga terlibat bersama Rahman dan Zulkifli dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp64.221.498.127,60 sebagaimana tercantum dalam Laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penetapan tersangka, penyidik Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, menghilangkan barang bukti, serta ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Aspidsus menegaskan, proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ke-7,” tegasnya.

Dalam rangka mendukung pembuktian perkara, Kejati Riau juga menyita satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Penyitaan aset tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen Blok Rokan oleh PT SPRH periode 2023–2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jumat (12/12/2025) dan dilaksanakan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan telah mendapat penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” jelasnya.

Dengan penetapan MA dan DS, hingga kini penyidik Kejati Riau telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yakni Rahman, Zulkifli, MA, dan DS. Penyidikan pun dipastikan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index