Indragiri Hilir, Catatanriau.com — Perusakan hutan secara ilegal kembali digulung aparat. Enam warga Desa Simpang Gaung berhasil ditangkap dalam sebuah operasi besar yang melibatkan Timsus Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan. Para pelaku tertangkap tangan sedang menebang dan mengolah kayu di dalam kawasan konsesi PT. Satria Perkasa Agung (SPA). Kasus ini langsung naik ke tahap penyidikan, dan keenam pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 27 November 2025.
Penangkapan ini berawal dari operasi khusus yang digelar setelah adanya laporan maraknya aktivitas illegal logging di kawasan hutan yang berada di perbatasan tiga wilayah. Timsus Polres Pelalawan yang menyusuri kawasan melalui jalur Kecamatan Bunut menemukan adanya aktivitas pengolahan kayu mencurigakan. Begitu dicek titik koordinat -0.015033, 102.719570, lokasi tersebut dipastikan masuk wilayah hukum Polres Inhil.
Tak menunggu lama, enam orang langsung diamankan, masing-masing:
ZAI (50), EK (27), FI (40), RT (41), ES (24), dan SP (37) — seluruhnya warga Desa Simpang Gaung. Saat ditangkap, mereka sedang sibuk memotong kayu hasil tebangan menjadi papan dan broti berbagai ukuran.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:
Kayu olahan ±5 m³
4 unit chainsaw
2 jeriken berisi minyak pertalite
Modus para pelaku terbilang rapi. Tiga pelaku awal (ZAI, EK, ES) masuk ke lokasi sejak 12 November 2025 untuk melakukan penebangan. Mereka menyasar kawasan Lubuk Buaya—diduga masih bagian dari konsesi PT. SPA yang melintang hingga wilayah Pelalawan. Kayu yang berhasil ditebang kemudian diolah di tempat. Pada 23 November, tiga pelaku lain (ZAI, RT, SP) masuk ke lokasi untuk membantu mengeluarkan kayu melalui jalur sungai dan menjualnya ke pembeli di wilayah Inhil.
Namun aksi mereka keburu dibongkar aparat.
Kini, keenam tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 94 Ayat (1) huruf b, Pasal 82 Ayat (1) huruf b, dan Pasal 98 Ayat (1) UU 18/2013, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polres Inhil menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen untuk menghentikan perusakan hutan yang merugikan negara. Operasi serupa akan terus ditingkatkan di titik-titik rawan.
“Aktivitas illegal logging tidak akan dibiarkan. Kami akan bertindak tegas,” tegas jajaran kepolisian.
Dengan pengungkapan ini, wilayah hutan di Kabupaten Inhil kembali diselamatkan dari aksi penjarahan liar yang merusak lingkungan dan ekosistem.***
