Pekanbaru, Catatanriau.com — Gerak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau belum berhenti. Setelah tiga hari berturut-turut mengobok-obok sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, kini giliran Kantor Dinas Pendidikan yang jadi sasaran penggeledahan, Kamis (13/11).
“Hari ini tim melanjutkan kegiatan penggeledahan di Dinas Pendidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Budi menegaskan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Riau yang terus mendukung penegakan hukum di daerah tersebut.
“Masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang merusak kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, sejak Senin hingga Rabu (10–12 November), tim penyidik telah lebih dulu mengobok-obok Kantor Gubernur Riau, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Beberapa rumah pribadi juga ikut digeledah, meski identitas pemiliknya belum diungkap ke publik.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran Pemprov Riau.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi, yakni:
- Abdul Wahid, Gubernur Riau,
- Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur, dan
- M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 23 November 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal November lalu, yang kemudian membuka tabir dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.***
