PELALAWAN,CATATANRIAU.COM, — Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Hendri Siregar, SH, kembali menyoroti pelaksanaan konstatering (pencocokan objek perkara) dalam perkara perdata nomor 69/Pdt.G/2023/PN Plw yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Dalam pernyataannya pada Senin, 27 Oktober 2025, Hendri secara tegas mengingatkan Ketua PN Pelalawan dan Panitera Pengadilan untuk memastikan Berita Acara Konstatering dibuat sesuai dengan fakta hasil lapangan, bukan berdasarkan tafsir atau data yang menyimpang dari temuan aktual.
Melalui surat resmi bernomor 010/HMS/X/2025 yang telah dilayangkan kepada Ketua PN Pelalawan, Hendri menyampaikan versi Berita Acara Konstatering dari pihak Termohon Eksekusi, yakni Auguster Sinaga, SE, yang menurutnya mencerminkan temuan sebenarnya dari kegiatan konstatering yang dilaksanakan pada Jumat, 24 Oktober 2025.
“Berdasarkan hasil konstatering di lapangan, tidak ada satu pun sempadan tanah yang sesuai dengan data sebagaimana tertulis dalam surat tanah milik Pemohon Eksekusi,” tegas Hendri Siregar kepada awak media di Pangkalan Kerinci.
Hendri menambahkan, dari hasil konstatering tersebut justru ditemukan sejumlah pihak ketiga yang tidak pernah digugat, namun telah menguasai sebagian tanah yang menjadi objek eksekusi.
Di antaranya:
Liner Manurung, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.
Sriandi Sitorus, pemegang Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tahun 2018 yang diterbitkan oleh Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
Matius Ampera Lumban Gaol, pembeli sah dari Auguster Sinaga, SE berdasarkan akta jual beli tertanggal 11 Desember 2023, sebelum adanya gugatan perdata.
“Artinya, ada pihak ketiga yang jelas-jelas memiliki hak dan dokumen resmi atas tanah tersebut. Maka, jika Berita Acara Konstatering tidak memuat fakta-fakta ini, itu pelanggaran serius terhadap asas keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendri menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan adanya manipulasi atau ketidaksesuaian antara fakta hasil konstatering di lapangan dengan isi Berita Acara Konstatering yang dibuat oleh aparat pengadilan.
“Saya peringatkan kepada Panitera PN Pelalawan, Juru Sita, dan Panitera Perdata yang ikut dalam pelaksanaan konstatering, bahwa ada konsekuensi hukum pidana jika Berita Acara tidak dibuat sesuai fakta. Saya siap melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian,” tegas Hendri.
Tak hanya itu, ia juga memperingatkan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan agar tidak melanjutkan proses Eksekusi Riil sebelum memastikan hasil konstatering benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Apabila proses eksekusi riil tetap dijalankan tanpa dasar hasil konstatering yang sebenarnya, maka akan ada konsekuensi hukum terhadap keputusan tersebut. Saya sudah beritahu dan peringatkan secara resmi melalui surat yang telah saya sampaikan,” tegas Hendri Siregar menutup keterangannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat ketepatan berita acara konstatering merupakan elemen vital dalam proses eksekusi perdata. Ketidaksesuaian data dengan fakta lapangan dapat berdampak pada cacat hukum dan pelanggaran asas keadilan.
Publik kini menanti langkah dan sikap tegas dari Pengadilan Negeri Pelalawan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan fakta riil di lapangan.****
