Indragiri Hilir, Catatanriau.com – Upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil digagalkan jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil). Dari operasi gabungan bersama Bea Cukai Tembilahan, polisi mengamankan hampir 3 kilogram shabu dan puluhan butir pil ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025), menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya kapal layar motor yang hendak masuk ke perairan Inhil membawa narkotika. Tim gabungan bergerak cepat dan pada 3 September 2025 berhasil mencegat dua tersangka berinisial SS dan ZR di perairan Pulau Burung.
Hasil interogasi mengarah pada dua kurir lainnya, SR dan RAS, yang kemudian ditangkap di Tembilahan. Total barang bukti yang diamankan antara lain:
3 plastik shabu merk Guanyinwang seberat hampir 3 kg,
37½ butir ekstasi,
15 paket shabu siap edar,
Uang tunai Rp800 ribu, 5 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor.
“Seluruh barang haram ini dikendalikan oleh bandar berinisial M yang berdomisili di Malaysia. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Inhil bersama Bea Cukai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas negara yang memanfaatkan jalur laut di wilayah perbatasan.***
