Rohul, Catatanriau.com – Personil Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan dua orang pelaku percobaan pencurian berinisial YW (25) dan RR (25). Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, (6/9/2025) di Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambah Samo.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga berinisial S, yang menjadi korban percobaan pencurian tersebut.
"Setelah menerima laporan, personil Polsek Rambah Samo segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti," jelas Kapolsek. Seperti yang di kutip dari rilis Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA. S. Marbun, S.H.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 buah tojok yang digunakan untuk mencongkel jendela dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui mencoba masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan tojok. Aksi tersebut digagalkan setelah korban mendengar suara mencurigakan seperti pintu rumah ditendang. Saat mengecek, korban melihat dua pelaku berada di depan rumah.
Korban lalu membuka pintu depan dan bersamaan, istrinya berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang langsung membantu korban sehingga kedua pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian tanpa sempat melarikan diri.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 jo 53 ayat (1) KUHP Pidana.
Kapolsek Rambah Samo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan tindak kriminal melalui patroli rutin dan kegiatan kepolisian lainnya.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Rambah Samo," pungkasnya mengakhiri.***
