Siak, Catatanriau.com – Pagi yang tenang di Kebun PTPN IV Regional III, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berubah mencekam ketika aroma kejahatan tercium di tengah hamparan sawit. Sebanyak 66 tandan sawit segar, dengan berat total mencapai 1.230 kilogram, raib dicuri dari Afdeling Inti I Blok N5. Namun, para pelaku tak menyangka langkah mereka akan terhenti di ujung laras hukum.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa itu terkuak setelah Ardisson Sianipar (49), petugas keamanan BUMN, menerima kabar dari rekannya, Hendra, bahwa salah satu pelaku berhasil dibekuk di lokasi kejadian.
“Begitu mendapat laporan, pelapor segera bergegas ke lokasi. Di sana, ia menemukan pelaku terkapar tak berkutik, bersama karung goni putih dan tandan sawit yang belum sempat dibawa kabur. Semua langsung kami amankan, sebelum diserahkan kepada manajer kebun dan kemudian dibawa ke Mapolsek,” tegas AKP Irwanto, Sabtu (09/08/2025).
Pelaku pertama yang diamankan adalah AR (63), warga Kampung Sialang Baru. Tiga rekannya berhasil melarikan diri ke dalam gelapnya kebun sawit, namun perburuan polisi tidak berhenti. Malam harinya, EH alias Ucok (51), salah satu pelaku yang kabur, berhasil diciduk tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam di Jalur 3 Kampung Sialang Baru.
“Kedua pelaku kini telah kami bekuk, sementara dua lainnya masih kami buru. Identitas mereka sudah kami kantongi, tinggal menunggu waktu,” ujar Irwanto dengan nada tegas.
Akibat aksi pencurian ini, PTPN IV mengalami kerugian sekitar Rp3.788.400. Barang bukti yang disita mencakup 66 tandan buah kelapa sawit dan satu karung goni putih. Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar waspada dan ikut menjaga keamanan lingkungan, terutama di wilayah perkebunan yang sering menjadi sasaran para pencuri. “Setiap laporan masyarakat adalah kunci menghentikan aksi kejahatan seperti ini,” tutup AKP Irwanto.***
