Siak, Catatanriau.com – Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli kembali terjadi di Kabupaten Siak. Kali ini, sasarannya adalah Toko Emas Famili yang berada di Jalan Pepaya, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 10.33 WIB.
Dua orang wanita datang ke toko emas tersebut dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan. Namun, gerak-gerik mereka rupanya membuat pemilik toko, Nur Ilmi, curiga. Salah satu dari mereka, perempuan berinisial NV (40), mengenakan baju putih dan dengan lihai mulai meminta untuk diperlihatkan berbagai model kalung emas.
Dengan berbagai alasan, NV terus mencoba mengalihkan perhatian pemilik toko. Ia berpura-pura akan melakukan pemesanan dan meminta model gelang lainnya. Saat korban sibuk melayani, tanpa disadari satu untai kalung emas seberat 10 gram senilai Rp17.200.000 sudah raib dari etalase.
Kecurigaan semakin menguat ketika pelaku hanya mengembalikan dua dari tiga kalung yang sebelumnya ia pegang. Saat korban hendak memeriksa rekaman CCTV, ketegangan pun meningkat.
Beruntung, dua orang saksi, MY dan SH—yang salah satunya adalah anggota Polri—tiba di lokasi dan langsung membantu melakukan pengecekan. Terdesak, pelaku tiba-tiba berjalan ke sudut toko, berbalik badan, dan mengakui perbuatannya.
Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku sempat menjatuhkan kalung ke lantai dan menginjaknya dengan sandal guna menyembunyikannya dari pandangan. Ia lalu memungut kembali kalung tersebut dan menyerahkannya kepada pemilik toko.
Tak butuh waktu lama, NV dan rekannya berinisial ER langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 untai kalung emas 24 karat seberat 10 gram
- Uang tunai Rp17.771.000
- 1 unit handphone
Kasus ini telah resmi dilaporkan dengan Nomor: LP/B/70/VIII/2025, dan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, membenarkan kejadian ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP, memeriksa para saksi dan tersangka, serta mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Rencana tindak lanjut akan kami lakukan melalui gelar perkara dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum,” ujar AKP Bayu, Kamis (7/9).
Polres Siak juga mengimbau para pemilik toko emas dan pelaku usaha lainnya agar meningkatkan kewaspadaan, mengingat maraknya modus pencurian yang memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura sebagai pembeli.***
